----- Pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 21.00 WIB petugas polsek mendapat informasi jika warung milik Terlapor menjual miras tanpa ijin, sehingga di lakukan pemeriksaan dan ternayata benar warung milik Terlapor tersebut kedapatan 9 (sembilan) Bir Bintang.
Selanjutnya Giman Ali Sucipto beserta barang bukti di amankan di Polsek Banyuputih untuk dilakukan proses lebih lanjut.
----- Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |