Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya.
- Menyatakan secara Hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara Tunai dan seketika sebesar Rp : 125.049.000 ,- ( Seratus dua puluh lima juta empat puluh Sembilan ribu rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil – adilnya. |