Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2019/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Laswanto Alias Anton Bin Sakdun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1396/M.5.40/Euh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Laswanto Alias Anton Bin Sakdun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa LASWANTO Alias ANTON Bin SAKDUN, pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira jam 07.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat dipinggir jalan Ds. Sletreng Kec. Kapongan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal sekira seminggu sebelum hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019, saksi GINANG SARIANG mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual, mengedarkan obat tanpa ijin edar, dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa orang yang menjual tersebut adalah terdakwa LASWANTO Alias ANTON Bin SAKDUN, warga Kp. Krajan RT.02 RW.02 Ds. Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, saksi GINANG SARIANG bersama rekannya yakni saksi ARI SATRIYA dan saksi ARIE IRWANTO melakukan pemantauan terhadap terdakwa, hingga akhirnya pada hari tanggal sebagaimana tersebut diatas, yakni hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira jam 07.30 WIB, saksi GINANG SARIANG bersama dengan saksi ARI SATRIYA dan saksi ARIE IRWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan Ds. Sletreng Kec. Kapongan Kab. Situbondo.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pada terdakwa :
  1. 1020 (seribu dua puluh) butir obat racikan flu tulang warna biru, kuning, dan hijau
  2. 600 (enam ratus) butir obat racikan flu tulang warna orange
  3. 4200 (empat ribu dua ratus) butir obat racikan flu tulang 5 warna
  4. 240 (dua ratus empat puluh) butir obat Sari Binahong
  5. 120 (seratus) butir Golinu
  6. 320 (tiga ratus dua puluh) butir Kapsul 99 Raja
  7. 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir Obat Sakit Gigi Pak Tani
  8. 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) butir Supertetra
  9. 12 (dua belas) butir Ponstan
  10. 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir Planotab
  11. 590 (lima ratus sembilan puluh) butir Dexamethasone Dexaharsen
  12. 200 (dua ratus) butir Dexamethasone
  13. 20 (dua puluh) buah Kapsul Extra Kuat
  14. 600 (enam ratus) buah Obat Sakit Gigi Prima
  15. 96 (sembilan puluh enam) buah kapsul Menjangan
  16. 50 (lima puluh) butir Zoraline
  17. 8 (delapan) botol Rosotoner
  18. 54 (lima puluh empat) buah krim plasenta warna kuning
  19. 46 (empat puluh enam) buah Krim Plasenta warna putih
  20. 12 (dua belas) buah krim komplit 99 care
  21. 12 (dua belas) buah krim komplit 99 Natural
  22. 7 (tujuh) buah Krim Rose
  23. 4 (empat) buah krim Herbal Plus
  24. 1 (satu) buah nota warna merah tertanggal 20-01-2019
  25. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam
  26. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Nopol P-6366-RR warna merah silver
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Nomor 440/3456/431.202.5.1/2019 tanggal 01 Agustus 2019 daftar klasifikasi obat dari Dinas Kesehatan Kab. Situbondo :
  1. 1020 (seribu dua puluh) butir obat racikan flu tulang warna biru, kuning, dan hijau : adalah obat tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  2. 600 (enam ratus) butir obat racikan flu tulang warna orange : adalah obat tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  3. 4200 (empat ribu dua ratus) butir obat racikan flu tulang 5 warna : adalah obat tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  4. 240 (dua ratus empat puluh) butir obat Sari Binahong : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  5. 120 (seratus) butir Golinu : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  6. 320 (tiga ratus dua puluh) butir Kapsul 99 Raja : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  7. 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir Obat Sakit Gigi Pak Tani : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  8. 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) butir Supertetra : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  9. 12 (dua belas) butir Ponstan : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  10. 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir Planotab : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  11. 590 (lima ratus sembilan puluh) butir Dexamethasone Dexaharsen : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  12. 200 (dua ratus) butir Dexamethasone : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  13. 20 (dua puluh) buah Kapsul Extra Kuat : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  14. 600 (enam ratus) buah Obat Sakit Gigi Prima : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  15. 96 (sembilan puluh enam) buah kapsul Menjangan : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  16. 50 (lima puluh) butir Zoraline : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  17. 8 (delapan) botol Rosotoner : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  18. 54 (lima puluh empat) buah krim plasenta warna kuning : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  19. 46 (empat puluh enam) buah Krim Plasenta warna putih : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  20. 12 (dua belas) buah krim komplit 99 care : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  21. 12 (dua belas) buah krim komplit 99 Natural : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  22. 7 (tujuh) buah Krim Rose : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  23. 4 (empat) buah krim Herbal Plus : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  • Bahwa terdakwa sudah sempat menjual obat dan kosmetik kepada saksi SAYADI Alias SAY Bin ASMUT yakni Obat Golinu sebanyak 1 (satu) renteng isi 20 (dua puluh) buah kapsul dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) lusin isi 12 (dua belas) bedak pagi sore, yang biasanya ditawarkan tiap seminggu sekali pada hari sabtu.
  • Bahwa dari hasil penjualan obat-obatan yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan dan kosmetik tersebut dari saksi HENDRI SUGIANTO yang juga tidak memiliki keahlian atau pernah sekolah dibidang farmasi dan hanya berpendidikan SMA, pada sekitar hari minggu, tanggal 20 Januari 2019 di Toko IMANUEL milik HENDRI SUGIANTO di Jl. Basuki Rahmat RT.02 RW.07 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo, yang pada saat membeli langsung dilayani oleh saksi HENDRI SUGIANTO.
  • Bahwa pada setiap pembelian obat kepada saksi HENDRI SUGIANTO yang biasanya dilakukan seminggu sekali selama setahun terakhir, terdakwa tidak pernah menggunakan resep dokter, begitu juga dengan pelanggan yang lain.
  • Bahwa dari obat-obatan yang tersebut diatas, yakni obat racikan flu tulang warna biru, kuning, dan hijau, obat racikan flu tulang warna orange, obat racikan flu tulang 5 warna, obat Sari Binahong, Golinu, Kapsul 99 Raja Sakit Gigi Pak Tani, Kapsul Extra Kuat, Obat Sakit Gigi Prima, kapsul Menjangan, Rosotoner, Krim Plasenta Warna Kuning, Krim Plasenta Warna Putih, Krim Komplit 99 Care, Krim Komplit 99 Natural, Krim Rose, Krim Herbal Plus, tidak boleh diedarkan.

----- Perbuatan Terdakwa Laswanto Alias Anton Bin Sakdun tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa LASWANTO Alias ANTON Bin SAKDUN, pada hari Sabtu tanggal 26
Januari 2019 sekira jam 07.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di pinggir jalan Ds. Sletreng Kec. Kapongan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagaiberikut :

  • Berawal sekira seminggu sebelum hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019, saksi GINANG SARIANG mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual, mengedarkan obat tanpa ijin edar, dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa orang yang menjual obat tersebut adalah terdakwa LASWANTO Alias ANTON Bin SAKDUN, warga Kp. Krajan RT.02 RW.02 Ds. Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, saksi GINANG SARIANG bersama rekannya yakni saksi ARI SATRIYA dan saksi ARIE IRWANTO melakukan pemantauan terhadap terdakwa, hingga akhirnya pada hari tanggal sebagaimana tersebut diatas, yakni hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira jam 07.30 WIB, saksi GINANG SARIANG bersama dengan saksi ARI SATRIYA dan saksi ARIE IRWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan Ds. Sletreng Kec. Kapongan Kab. Situbondo.
  1. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pada terdakwa :1020 (seribu dua puluh) butir obat racikan flu tulang warna biru, kuning, dan hijau
  2. 600 (enam ratus) butir obat racikan flu tulang warna orange
  3. 4200 (empat ribu dua ratus) butir obat racikan flu tulang 5 warna
  4. 240 (dua ratus empat puluh) butir obat Sari Binahong
  5. 120 (seratus) butir Golinu
  6. 320 (tiga ratus dua puluh) butir Kapsul 99 Raja
  7. 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir Obat Sakit Gigi Pak Tani
  8. 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) butir Supertetra
  9. 12 (dua belas) butir Ponstan
  10. 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir Planotab
  11. 590 (lima ratus sembilan puluh) butir Dexamethasone Dexaharsen
  12. 200 (dua ratus) butir Dexamethasone
  13. 20 (dua puluh) buah Kapsul Extra Kuat
  14. 600 (enam ratus) buah Obat Sakit Gigi Prima
  15. 96 (sembilan puluh enam) buah kapsul Menjangan
  16. 50 (lima puluh) butir Zoraline
  17. 8 (delapan) botol Rosotoner
  18. 54 (lima puluh empat) buah krim plasenta warna kuning
  19. 46 (empat puluh enam) buah Krim Plasenta warna putih
  20. 12 (dua belas) buah krim komplit 99 care
  21. 12 (dua belas) buah krim komplit 99 Natural
  22. 7 (tujuh) buah Krim Rose
  23. 4 (empat) buah krim Herbal Plus
  24. 1 (satu) buah nota warna merah tertanggal 20-01-2019
  25. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam
  26. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Nopol P-6366-RR warna merah silver
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Nomor 440/3456/431.202.5.1/2019 tanggal 01 Agustus 2019 daftar klasifikasi obat dari Dinas Kesehatan Kab. Situbondo :
  1. 1020 (seribu dua puluh) butir obat racikan flu tulang warna biru, kuning, dan hijau : adalah obat tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  2. 600 (enam ratus) butir obat racikan flu tulang warna orange : adalah obat tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  3. 4200 (empat ribu dua ratus) butir obat racikan flu tulang 5 warna : adalah obat tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  4. 240 (dua ratus empat puluh) butir obat Sari Binahong : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  5. 120 (seratus) butir Golinu : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  6. 320 (tiga ratus dua puluh) butir Kapsul 99 Raja : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  7. 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir Obat Sakit Gigi Pak Tani : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  8. 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) butir Supertetra : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  9. 12 (dua belas) butir Ponstan : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  10. 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir Planotab : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  11. 590 (lima ratus sembilan puluh) butir Dexamethasone Dexaharsen : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  12. 200 (dua ratus) butir Dexamethasone : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  13. 20 (dua puluh) buah Kapsul Extra Kuat : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  14. 600 (enam ratus) buah Obat Sakit Gigi Prima : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  15. 96 (sembilan puluh enam) buah kapsul Menjangan : adalah obat dengan izin edar (NIE) fiktif, tanpa izin edar, dan tidak boleh diedarkan;
  16. 50 (lima puluh) butir Zoraline : adalah obat terdaftar, boleh diedarkan;
  17. 8 (delapan) botol Rosotoner : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  18. 54 (lima puluh empat) buah krim plasenta warna kuning : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  19. 46 (empat puluh enam) buah Krim Plasenta warna putih : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  20. 12 (dua belas) buah krim komplit 99 care : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  21. 12 (dua belas) buah krim komplit 99 Natural : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  22. 7 (tujuh) buah Krim Rose : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  23. 4 (empat) buah krim Herbal Plus : adalah kosmetik tanpa izin edar, tidak boleh diedarkan;
  • Bahwa terdakwa sudah sempat menjual obat dan kosmetik kepada saksi SAYADI Alias SAY Bin ASMUT yakni Obat Golinu sebanyak 1 (satu) renteng isi 20 (dua puluh) buah kapsul dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) lusin isi 12 (dua belas) bedak pagi sore, yang biasanya ditawarkan tiap seminggu sekali pada hari sabtu.
  • Bahwa dari hasil penjualan obat-obatan yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan dan kosmetik tersebut dari saksi HENDRI SUGIANTO yang juga tidak memiliki keahlian atau pernah sekolah dibidang farmasi dan hanya berpendidikan SMA, pada sekitar hari minggu, tanggal 20 Januari 2019 di Toko IMANUEL milik HENDRI SUGIANTO di Jl. Basuki Rahmat RT.02 RW.07 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo, yang pada saat membeli langsung dilayani oleh saksi HENDRI SUGIANTO.
  • Bahwa pada setiap pembelian obat kepada saksi HENDRI SUGIANTO yang biasanya dilakukan seminggu sekali selama setahun terakhir, terdakwa tidak pernah menggunakan resep dokter, begitu juga dengan pelanggan yang lain.
  • Bahwa dari obat-obatan yang tersebut diatas, yakni obat racikan flu tulang warna biru, kuning, dan hijau, obat racikan flu tulang warna orange, obat racikan flu tulang 5 warna, obat Sari Binahong, Golinu, Kapsul 99 Raja Sakit Gigi Pak Tani, Kapsul Extra Kuat, Obat Sakit Gigi Prima, kapsul Menjangan, Rosotoner, Krim Plasenta Warna Kuning, Krim Plasenta Warna Putih, Krim Komplit 99 Care, Krim Komplit 99 Natural, Krim Rose, Krim Herbal Plus, tidak boleh diedarkan.

----- Perbuatan Terdakwa Laswanto Alias Anton Bin Sakdun tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya