Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Yuhdil Hofi Alias Opi Bin Talabuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-626/M.5.40/Euh.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuhdil Hofi Alias Opi Bin Talabuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa YUHDIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN, pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari tahun 2021, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi peredaran narkotika di daerah sekitar Kota Situbondo tepatnya di Patokan Utara yang diperoleh saksi ARIS FAJAR H sekira 2 bulan sebelum penangkapan dan kemudian saksi ARIS FAJAR H melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 saksi ARIS FAJAR H meminta tolong kepada informan untuk memesan SABU kepada terdakwa, yang dijawab terdakwa “iya saya mau carikan”. Keesokan harinya, Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB, saksi ARIS FAJAR H menghubungi saksi RETNO ANGGA P., S.Pd. untuk bergabung atau merapat bersama saksi ARIS FAJAR H di sebuah warung kopi di daerah Jalan Anggrek Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo.
  • Kemudian, setibanya saksi RETNO ANGGA P., S.Pd. di warung kopi tersebut, saksi ARIS FAJAR H dan saksi RETNO ANGGA P., S.Pd. mengatur strategi penangkapan kepada terdakwa yang menjadi target operasi yang diduga membawa NARKOTIKA jenis SABU dan akan melakukan transaksi tersebut.

    Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa yang sehari sebelumnya mendapatkan pesanan SABU kemudian menghubungi saksi FATHOR RAHMAN untuk menanyakan “apakah ada barang (SABU) atau tidak”, yang dijawab saksi FATHOR RAHMAN “ada, sisa yang harga Rp. 250.000,- tinggal 1 (satu) paket sabu”, yang akan dibayar oleh terdakwa setelah laku terjual.

    Selanjutnya, sekira pukul 16.40 WIB saksi ARIS FAJAR H dan saksi RETNO ANGGA P., S.Pd. melihat seseorang yang dicurigai dengan ciri-ciri berambut panjang menggunakan sepeda motor Mio Soul GT datang dan berdiri di depan warung kopi di sebelah selatan Alfamart, dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yakni terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga sabu (yang setelah ditimbang mempunyai berat kotor 0,17 gram) di dalam wadah rokok Surya Internasional yang berada di dalam tas yang digunakan orang tersebut, serta selain itu juga ditemukan dan diamankan :

  1. 1 (satu) lembar kertas rokok;
  2. 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional;
  3. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam kombinasi Biru;
  4. 1 (satu) buah Tas warna Abu-abu merk CLAVER;
  5. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA type Soul GT No. Pol. : L 6277 FA warna coklat;
  6. 1 (satu) buah korek api gas warna ungu modifikasi;
  • Kemudian sekira pukul 17.15 WIB saksi ARIS FAJAR H dan saksi RETNO ANGGA P., S.Pd. melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Patokan Utara RT.02 RW.01 Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo dan menemukan serta mengamankan :
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga bungkus sabu;
  2. 1 (satu) buah sedotan plastik yang diujungnya terdapat potongan sedotan plastik warna merah;
  3. 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga sabu yang disita dari terdakwa YUHDIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB : 00258/NNF/2021 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan IPTU RENDY DWI MARTA CAHYA ST disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00642/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- apabila 1 (satu) Poket SABU seharga Rp. 250.000,- tersebut laku terjual tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa YUHDIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa YUHDIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN, pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari tahun 2021, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi peredaran narkotika di daerah sekitar Kota Situbondo tepatnya di Patokan Utara yang diperoleh saksi ARIS FAJAR H sekira 2 bulan sebelum penangkapan dan kemudian saksi ARIS FAJAR H melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 saksi ARIS FAJAR H meminta tolong kepada informan untuk memesan SABU kepada terdakwa, yang dijawab terdakwa “iya saya mau carikan”.

    Keesokan harinya, Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB, saksi ARIS FAJAR H menghubungi saksi RETNO ANGGA P., S.Pd. untuk bergabung atau merapat bersama saksi ARIS FAJAR H di sebuah warung kopi di daerah Jalan Anggrek Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo.

  • Kemudian, setibanya saksi RETNO ANGGA P., S.Pd. di warung kopi tersebut, saksi ARIS FAJAR H dan saksi RETNO ANGGA P., S.Pd. mengatur strategi penangkapan kepada terdakwa yang menjadi target operasi yang diduga membawa NARKOTIKA jenis SABU dan akan melakukan transaksi tersebut.

    Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa yang sehari sebelumnya mendapatkan pesanan SABU kemudian menghubungi saksi FATHOR RAHMAN untuk menanyakan “apakah ada barang (SABU) atau tidak”, yang dijawab saksi FATHOR RAHMAN “ada, sisa yang harga Rp. 250.000,- tinggal 1 (satu) paket sabu”, yang akan dibayar oleh terdakwa setelah laku terjual.

    Selanjutnya, sekira pukul 16.40 WIB saksi ARIS FAJAR H dan saksi RETNO ANGGA P., S.Pd. melihat seseorang yang dicurigai dengan ciri-ciri berambut panjang menggunakan sepeda motor Mio Soul GT datang dan berdiri di depan warung kopi di sebelah selatan Alfamart, dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yakni terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga sabu (yang setelah ditimbang mempunyai berat kotor 0,17 gram) di dalam wadah rokok Surya Internasional yang berada di dalam tas yang digunakan orang tersebut, serta selain itu juga ditemukan dan diamankan :

  1. 1 (satu) lembar kertas rokok;
  2. 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional;
  3. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam kombinasi Biru;
  4. 1 (satu) buah Tas warna Abu-abu merk CLAVER;
  5. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA type Soul GT No. Pol. : L 6277 FA warna coklat;
  6. 1 (satu) buah korek api gas warna ungu modifikasi;
  • Kemudian sekira pukul 17.15 WIB saksi ARIS FAJAR H dan saksi RETNO ANGGA P., S.Pd. melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Patokan Utara RT.02 RW.01 Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo dan menemukan serta mengamankan :
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga bungkus sabu;
  2. 1 (satu) buah sedotan plastik yang diujungnya terdapat potongan sedotan plastik warna merah;
  3. 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga sabu yang disita dari terdakwa YUHDIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB : 00258/NNF/2021 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan IPTU RENDY DWI MARTA CAHYA ST disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :00642/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- apabila 1 (satu) Poket SABU seharga Rp. 250.000,- tersebut laku terjual tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa YUHDIL HOFI Alias OPI Bin TALABUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya