Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR / BANK JATIM CABANG SITUBONDO, TERGUGAT II TAN TIEN TJHOENG alias RADEX WIDYARTO, TERGUGAT III MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Kn. (Notaris & PPAT), dan TERGUGAT IV BUDI JANTO TANUDJAJA telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 32 Tanggal 26 Januari 2023 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Kn. di Situbondo BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan sah dan berharga atas :
- Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) terhadap obyek sengketa bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan Ruko 3 (tiga) lantai dengan luas tanah 2248 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.221, RW.02, Mimbaan Utara, Mimbaan, Panji, Kabupaten Situbondo berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1682 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur Gambar Situasi Nomor: 2523 seluas 2248 M2 atas nama Almarhumah VITIAWATI;
- Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset TERGUGAT I berupa Bangunan Gedung Kantor Pusat Bank Jatim yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 98-104 Surabaya;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan Ruko 3 (tiga) lantai dengan luas tanah 2248 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.221, RW.02, Mimbaan Utara, Mimbaan, Panji, Kabupaten Situbondo berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1682 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur Gambar Situasi Nomor: 2523 seluas 2248 M2 atas nama Almarhumah VITIAWATI kepada PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waris;
- Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil PARA PENGGUGAT sebesar Rp.467.500.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang nilainya akan bertambah terus sampai saat pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek sengketa;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng dengan jumlah Rp.4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |