Dakwaan |
Telah terjadi perkara tindak pidana pencurian rinngan,yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 sekira jam 07.30 Wib di apotik balok di desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau seputaran waktu itu masuk wi;layah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang diduga dilakukan oleh tersangka JAKFAR MUSTAFA Alias JAJAK Bin SUKARNO, umur 18 tahun, pekerjaan penjual pisang, alamat Kampung Tengah Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, barang-barang yang diambil berupa sebuah tas yang berisi 1 (satu) buah HP merk ADVAN type E1C 3G 7, serta sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) milik korban NINGSIH Alias BUK NASRIL, 29 tahun, pekerjaan karyawati apotik balok alamat Kampung Krajan Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, dengan cara awalnya tersangka MUSTAFA Alias JAJAK Bin SUKARNO datang ke apotik balok dan bilang dengan maksud untuk membeli obat batuk setelah karyawati apotik melayani untuk mencari obat batuk tersebut selanjutnya tersangka MUSTAFA Alias JAJAK Bin SUKARNO mengambil sebuah tas yang ada di atas kardus di etalase sebelah utara kemudian tas tersebut di masukkan ke dalam kaos tersangkaMUSTAFA Alias JAJAK Bin SUKARNO meninggalkan apotik balok dan pada saat itu korban NINGSIH Alias BUK NASRIL "itu tas saya diambil" sehingga tersangka MUSTAFA Alias JAJAK Bin SUKARNO langsung menuju sepeda motornya dan pergi ke arah barat dengan membawa sebuah tas milik korban NINGSIH Alias BUK NASRIL tanpa seijin pemiliknya, dengan adanya kejadian tersebut sehingga NINGSIH Alias BUK NASRIL mengalami kerugian sekitar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) |