Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 11.911.483, ( Sebela juta sembilan raus sebelas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah);yang terdiri dari pokok sebesar Rp 11.906.841,- (Sebelas juta Sembilan ratus enam ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 4.642,- (Empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 253 M2 (Dua ratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Sumberpinang Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang Pekarangan diatasnya berdiri rumah sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 693 Desa Sumberpinang dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 242/SUMBERPINANG/2014 Tanggal 17 Juli 2014 terdaftar atas nama ENDANG RUDIANA berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |