Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. 1.Joko Sulistiyono
2.Sriatun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat -
Nomor Surat 003
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joko Sulistiyono
2Sriatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 86.392.325,- (Delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 986 Desa Sumberkolak/Panarukan atas nama Joko Sulistiyono yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 986 Desa Sumberkolak/Panarukan atas nama Joko Sulistiyono berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 986 Desa Sumberkolak/Panarukan atas nama Joko Sulistiyono untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak