Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 86.392.325,- (Delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 986 Desa Sumberkolak/Panarukan atas nama Joko Sulistiyono yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
-  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 986 Desa Sumberkolak/Panarukan atas nama Joko Sulistiyono berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
-  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 986 Desa Sumberkolak/Panarukan atas nama Joko Sulistiyono untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
-  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |