Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Sit FERI ADINATA 1.SITI SUMARYANI
2.PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1FERI ADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI HARIYANTOFERI ADINATA
Tergugat
NoNama
1SITI SUMARYANI
2PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. FAHRUL ROJI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan  Penggugat  dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak yang bertanggung jawab atas kerugian pembelian rumah oleh Turut Tergugat yang ternilai sebesar Rp, 145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta rupiah )  sebagaimana kesepakatan jual beli antara Tergugat II dan Turut Tergugat ;

4. Menyatakan Penggugat Lepas dari tanggung jawab pembayaran kepada Turut Tergugat;

5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar sebesar Rp. 145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta Rupiah ) kepada Turut Tergugat;

6. Menghukum  Tergugat I, Tergugat dan  II Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian inmateriil dengan rincian ;

  • Kerugian Materiel :

Membayar angsuran selama Tergugat I dan tergugat II tidak membayar upah pada Penggugat, dengan total keseluruhan Rp. 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah);

  • Kerugian immaterial/moriel yang diakibatkan oleh perbuatan Tergugat I, Tergugat dan  II Turut Tergugat secara tanggung renteng  :

sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta  rupiah);--

  •  ----------------------------------

7. Menghukum Tergugat I, tergugat II dan Turut Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ; --------------------------------

8. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Turut Tergugat  untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;----------------

9. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Turut Tergugat dan pihak-pihak lain  untuk patuh dan tunduk pada putusan ini ; -----------------------

10. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad) ; -----------------------------

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak