Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I. LUKMAN HERMAWANTO Als LUKMAN Bin IMAM SUTOPO bersamasama dengan Terdakwa II. SONY KURNIAWAN Als SONY Bin FAUZI, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di CV. ARTA PRIMA SENTOSA yang beralamat di Jalan Gunung Arjuno Nomor 20 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------- -Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 05.40 Wib Terdakwa I LUKMAN HERMAWANTO Als LUKMAN Bin IMAM SUTOPO bersama-sama dengan Terdakwa II. SONY KURNIAWAN Als SONY Bin FAUZI dan DODIK berkumpul dirumah Terdakwa I yang beralamat di Dusun Krajan RT. 008 RW. 002 Desa Blimbing Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso, lalu Terdakwa I dan II berniat untuk masuk kerja di CV. ARTA PRIMA SENTOSA, kemudian Para Terdakwa meminta DODIK (teman dari terdakwa i dan terdakwa II) untuk mengantarkan Para Terdakwa yang kebetulan pada saat itu DODIK K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 akan pergi ke Kota Situbondo yang jalannya searah dengan CV. ARTA PRIMA SENTOSA, kemudian Terdakwa I, II dan DODIK berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik DODIK; -Bahwa sekira jam 06.15 Wib Terdakwa I, II dan DODIK sampai di depan Gudang CV. ARTA PRIMA SETOSA, lalu DODIK langsung pamit kepada Para Terdakwa untuk pergi ke Kota Situbondo ; -Bahwa sekira jam 06.30 Wib Terdakwa I dan II masuk ke belakang untuk mengambil kunci kantor Admin CV. ARTA PRIMA SENTOSA, lalu Terdakwa II membuka pintu Kantor Admin dan mengambil kunci gudang yang tergantung di paku tembok sebelah selatan, kemudian Terdakwa II menyerahkan kunci gudang CV. ARTA PRIMA SENTOSA kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I membuka Gudang CV. ARTA PRIMA SENTOSA, dan setelah gudang terbuka Terdakwa II memundurkan 1 (satu) unit Mobil Truck warna kuning No.Pol P-8759-EA milik CV. ARTA PRIMA SENTOSA ke dekat pintu Gudang, setelah itu Terdakwa I dan II mengambil barang berupa 2 (dua) Karton Obat Mixagrip, 4 (empat) Karton semir rambut Hitop 15Ml, 7 (tujuh) Karton obat Komix, 23 (dua puluh tiga) Karton Batre ABC kecil, dan 4 (empat) Karton semir rambut Hitop ukuran 35Ml, lalu Terdakwa I dan II memasukkan barang-barang tersebut kedalam 1 (satu) unit Mobil Truck warna kuning tersebut, dan setelah barang sudah masuk semua kedalam mobil, selanjutnya Terdakwa I menutup Gudang dan mengembalikan kunci gudang ke Kantor Admin serta menutup Kantor Admin kembali dan mengembalikan kunci Kantor Admin ditempat semula yaitu di Jendela, setelah itu Terdakwa I dan II duduk-duduk di sekitar area Gudang sambil menunggu ZAENUL HANNAN selaku Sopir, lalu datang Saksi EDI SUYANTO Als EDI selaku Pengurus Gudang dan berkata “apa maksud dan tujuan datang ke Gudang?, Terdakwa I dan II menjawab “mau bertemu dengan BU INDIARAHAYU untuk menanyakan kiriman”, kemudian Saksi EDI SUYANTO Als EDI berkata “BU INDIARAHAYU masuk kantor jam 08.00 Wib sedangkan kamu datang ke kantor jam berapa?", Para Terdakwa hanya terdiam, selanjutnya Saksi EDI SUYANTO Als EDI meminta Para Terdakwa untuk berkata jujur dan meminta Para Terdakwa untuk mengecek Truk pada bagian gerobaknya dan ditemukan barang berupa 2 (dua) Karton Obat Mixagrip, 4 (empat) Karton semir rambut Hitop 15Ml, 7 (tujuh) Karton obat Komix, 23 (dua puluh tiga) Karton Batre ABC kecil, dan 4 (empat) Karton semir rambut Hitop ukuran 35Ml diluar dari delivery order toko , setelah itu Saksi EDI SUYANTO Als EDI berkata “ini barangnya siapa dan akan dikirim kemana?”, lalu Saksi EDI SUYANTO Als EDI meminta Para Terdakwa untuk menurunkan barang-barang tersebut, kemudian Saksi EDI SUYANTO Als EDI membawa Para Terdakwa dan barang-barang tersebut ke ruangan Saksi Korban IRWANTO GUNAWAN Als IRWANTO Bin TEDY GUNAWAN, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Para Terdakwa dan Para Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut akan dijual kembali ke toko-toko tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban IRWANTO GUNAWAN Als IRWANTO, setelah itu Saksi Korban IRWANTO GUNAWAN Als IRWANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panji guna dilakukan proses hukum lebih lanjut ; -Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. LUKMAN HERMAWANTO Als LUKMAN Bin IMAM SUTOPO bersama-sama dengan Terdakwa II. SONY KURNIAWAN Als SONY Bin FAUZI, Saksi Korban IRWANTO GUNAWAN Als IRWANTO Bin TEDY GUNAWAN mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.48.400.000,- (empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke4 KUHP.- |