Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Sit 1.Tojina
2.Kusyadi
1.RUSTINI
2.TOYATI
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Tojina
2Kusyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL YADI, S.H., CLA.Tojina
2SYAIFUL YADI, S.H., CLA.Kusyadi
Tergugat
NoNama
1RUSTINI
2TOYATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.RUSTINI
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBENUR PROVINSI JAWA TIMUR Cq. BUPATI SITUBONDO Cq. CAMAT KENDIT
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBENUR PROVINSI JAWA TIMUR Cq. BUPATI SITUBONDO Cq. CAMAT KENDIT Cq. KEPALA DESA KLATAKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Tanah sawah (tanah Sengketa) Petok 2661 Persil 81, Kelas S.II luas: 0,642 Ha (6420 M2) atas nama ASWAT AL. P.MINA. yang terletak di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana Terdaftar dalam Buku C Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten situbondo, Jawa Timur  dengan batas-batas:
  1.  
  •  

Aswiati, Yupriyanto, KH.Neng Halim

  1.  
  •  

KH. Neng Halim

  1.  
  •  

H. Aryo, Tanah Adat

  1.  
  •  

Samsul, H. Damanhuri

yang sampai saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I.

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sawah (tanah sengketa) sebagaimana tersebut pada posita angka 4 (empat) adalah hak milik almarhum ASWAT AL. P.MINA;

4. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah cucu sah almarhum ASWAT AL. P.MINA., dan sebagai  ahli waris yang sah secara hukum yang berhak atas peninggalan harta kekayaan almarhum ASWAT AL. P.MINA. berupa tanah sengketa sebagaimana tersebut pada angka Posita 4 (empat);

5. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I telah menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT;

6. Menyatakan TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun Akta Jual-Beli Nomor: 46/KDT/1995.

7. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala kekayaannya dan seseorang yang mendapat hak dari padanya kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada PARA PENGGUGAT, tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat Penegak Hukum;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti kerugian kepada PARA  PENGGUGAT, akibat perbutan melawan hukum TERGUGAT tersebut sebesar Rp.310.000.000.-  (tiga ratus sepuluh juta  rupiah dengan rincian:

  1.  

Terhitung dari tahun 1992 sampai 2023

= 31 tahun

  1.  

31 tahun x Rp.10.000.000,00

= Rp.310.000.000,00

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan putusan perkara ini untuk setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. Menghukum TURUT TERGUGAT I  dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini;

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak