Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2020/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Misyudik Alias Pak Riski Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1044/M.5.40/Ep.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misyudik Alias Pak Riski[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MISYUDIK Alias Pak RISKI pada hari JUMAT tanggal 25 JANUARI 2019 sekira
jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di Depan
Koramil Besuki Jalan Gunung Ijen Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk mempersiapkan
atau mempermudah pencurian tersebut, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan
melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari pada hari JUMAT tanggal 25 JANUARI 2019 sekira jam 10.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah mengenakan baju kaos warna abu-abu motif garis hitam bertuliskan “no face” pada kerah baju dan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam milik adik terdakwa dengan tujuan rumah saudara terdakwa di Desa Jetis untuk meminjam uang. Setelah tidak mendapatkan uang pinjaman, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa pamitan untuk pulang, dan selanjutnya dalam perjalanan pulang melewati Jalan Ijen Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, terdakwa yang melaju dari arah selatan ke utara dan sesampainya di depan Koramil Besuki, terdakwa melihat seorang perempuan, yakni saksi AGUSTIN MARSELA sedang duduk di “buk” depan Koramil Besuki sedang bermain HP, kemudian terdakwa memutar balik arah sepeda motornya menuju arah saksi AGUSTIN MARSELA yang pada saat itu sedang memegang 2 (dua) HP, yakni tangan kanan memegang 1 (satu) HP Xiaomi Type A6 Warna Silver, No Imei 1 : 868669039230845, Imei 2 : 868669039230852, dan tangan kirinya juga memegang HP yang digunakan untuk menelepon.
  • Kemudian pada saat saksi AGUSTIN MARSELA sedang asyik menelepon tersebut, terdakwa kemudian masuk ke halaman Koramil Besuki dan memutar motornya dan langsung menuju kepada saksi AGUSTIN MARSELA dan langsung menarik dan merebut 1 (satu) HP Xiaomi Type A6 Warna Silver, No Imei 1 : 868669039230845, Imei 2 : 868669039230852 dengan tangan kiri terdakwa, saksi AGUSTIN MARSELA yang kaget berusaha mempertahankan HP miliknya dan berteriak “copet…copet…” tapi karena kalah tenaga sehingga gagal mempertahankan HP nya, dan setelah berhasil mengambil HP milik saksi AGUSTIN MARSELA tersebut, terdakwa langsung melarikan diri ke arah selatan.
  • Lebih dari 1 tahun kemudian, pada tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Madura RT 02 / RW 03 Desa Besuki Kabupaten Situbondo, terdakwa yang menggunakan sendiri 1 (satu) HP Xiaomi Type A6 Warna Silver, No Imei 1 : 868669039230845, Imei 2 : 868669039230852 milik saksi AGUSTIN MARSELA tersebut ditangkap oleh saksi ACHMAD NUR DAIK dan saksi SURYONO.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi AGUSTIN MARSELA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)

----- Perbuatan tersebut ditas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya