Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2021/PN Sit Suryani, S.H. Sunarso Alias So Alias Pak Rita Bin Sukarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-86/M.5.40/Ep.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sunarso Alias So Alias Pak Rita Bin Sukarto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa terdakwa SUNARSO  al SO al PAK RITA bin SUKARTO pada hari ,    tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tahun  2013 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2013, bertempat di KP.Gunung Malang utara Rt 02 Rw 03 Desa Gunung Malang  Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tahun 20013 sekira pukul 10.00 wib bertempat di rumah saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto alamat Kp.Gunung Malang Utara Rt 02 Rw 03 Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, terdakwa datang ke rumah saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto untuk memimjam sepeda motor Yamaha RX King warna Hitm dengan No.Pol.E-5479-T tahun 2001 selama 1 atau 2 hari untuk menjenguk anaknya yang mondok di pesantren namun setelah sampai 1 minggu sepeda motor tersebut oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto dengan alasan mau dipakai dulu dan setelah hampir 1 tahun sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto mendapat informasi kalau sepeda motor tersebut digadaikan kepada saksi JUHARDIONO alias PAK YON oleh terdakwa dan tidak lama kemudian sepeda motor tersebut ditebus oleh terdakwa namun sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan kepada saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto
  • Selanjutnya pada tahun 2017 saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto membutuhkan sepeda motor yang dipinjam oleh terdakwa tersebut dengan menyuruh saksi Saiful Bahri alias Basri untuk meminta sepeda tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut kalau tidak membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk perbaikan selama terdakwa memakai sepeda motor tersebut namun saksi Untung alias Pak Afi Bin Sunoto tidak mau membayar dan saksi Saiful Bahri alias Bahri berkali kali meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor tersebut namun terdakwa tetap tidak mengembalikan dan sekira bulan Nopember 2019 saksi untung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo untuk diproses.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa SUNARSO  al SO al PAK RITA bin SUKERTO pada hari ,    tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tahun  2013 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2013, bertempat di KP.Gunung Malang utara Rt 02 Rw 03 Desa Gunung Malang  Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang , yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tahun 20013 sekira pukul 10.00 wib bertempat di rumah saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto alamat Kp.Gunung Malang Utara Rt 02 Rw 03 Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, terdakwa datang ke rumah saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto untuk memimjam sepeda motor Yamaha RX King warna Hitm dengan No.Pol.E-5479-T tahun 2001 selama 1 atau 2 hari untuk menjenguk anaknya yang mondok di pesantren namun setelah sampai 1 minggu sepeda motor tersebut oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto dengan alasan mau dipakai dulu dan setelah hampir 1 tahun sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto mendapat informasi kalau sepeda motor tersebut digadaikan kepada saksi JUHARDIONO alias PAK YON oleh terdakwa dan tidak lama kemudian sepeda motor tersebut ditebus oleh terdakwa namun sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan kepada saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto
  • Selanjutnya pada tahun 2017 saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto membutuhkan sepeda motor yang dipinjam oleh terdakwa tersebut dengan menyuruh saksi Saiful Bahri alias Basri untuk meminta sepeda tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut kalau tidak membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk perbaikan selama terdakwa memakai sepeda motor tersebut namun saksi Untung alias Pak Afi Bin Sunoto tidak mau membayar dan saksi Saiful Bahri alias Bahri berkali kali meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor tersebut namun terdakwa tetap tidak mengembalikan dan sekira bulan Nopember 2019 saksi untung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo untuk diproses.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Untung alias Pak Afi Bin Sunoto mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya