Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2023/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H. ARIF BUDIANTO alias BUDI alias KUNTUL bin HASAN BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-108/M.5.40/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF BUDIANTO alias BUDI alias KUNTUL bin HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LASIMAN, S.H.ARIF BUDIANTO alias BUDI alias KUNTUL bin HASAN BASRI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September Tahun 2022, bertempat di Perumahan Grand Permata Residence Blok C Nomor 13 Kp. Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bermula ketika Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan menghubungi HOSEN untuk memesan Narkotika jenis Sabu, dimana HOSEN kemudian menyanggupi atas pesanan Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa. Selanjutnya oleh karena Terdakwa bermaksud untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan kepada HOSEN, kemudian Terdakwa berangkat ke Bangkalan Madura dengan menggunakan Bis;
  • Bahwa sesampainya di Terminal Bungurasih Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dengan mengirim uang pembelian Narkotika jenis Sabu melalui transfer Brilink sejumlah Rp. 6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening milik HOSEN. Ketika Terdakwa sampai di Bangkalan Terdakwa menghubungi HOSEN dan mengatakan berada di daerah Tangkel Suramadu Bangkalan. Selanjutnya Terdakwa diberitahu oleh HOSEN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan sesuai dengan foto yang dikirim oleh HOSEN. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu di seberang jalan di dekat tiang telepon, yang dikemas dalam bungkus rokok dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram;
  • Bahwa setelah mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke Situbondo menggunakan Bis. Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu di tempat sepatu yang berada teras rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memecah Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya ditimbang dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram menjadi 8 (delapan) poket. Setelah itu Terdakwa kembali menaruh 8 (delapan) poket Narkotika jenis Sabu di tempat sepatu. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO untuk memasang lampu LED di ruang tamu Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa menuju rumah Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO untuk menjemput Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO,  kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dipecah tersebut, untuk ditaruh di atas lemari kamar rumah milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO dan berdasarkan sepengetahuan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dari dalam kamarnya, kemudian Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I, dan memasukan Narkotika Golongan I tersebut ke dalam pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi jika Terdakwa pulang dari Madura dengan membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, memantau di sekitar rumah Terdakwa. Setelah melihat ada orang keluar dari rumah Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO mengatur strategi, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO masuk ke rumah Terdakwa. Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian menemukan Terdakwa bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO berada di ruang tamu rumah Terdakwa, beserta Narkotika Golongan I  yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram, yang berada di atas lantai ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika Golongan I di atas lemari kamar Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 1 yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,201 (nol koma dua nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram kode 2 menjadi berat netto ±0,335 (nol tiga tiga lima) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 3 menjadi berat netto ±0,204 (nol koma dua nol empat) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram kode 4 menjadi berat netto ±0,833 (nol koma delapan tiga tiga) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 5 menjadi berat netto ±0,801 (nol koma delapan nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 6 menjadi berat netto ±0,797 (nol koma tujuh sembilan tujuh) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram kode 7 menjadi berat netto ±0,814 (nol koma delapan satu empat) gram;
  • Selain itu  Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menemukan Narkotika Golongan I yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram kode 2,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,003 (nol koma nol tiga) gram, di dalam lemari kamar milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08921/NNF/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 18628/2022/NNF.- s/d 18636/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September Tahun 2022, bertempat di Perumahan Grand Permata Residence Blok C Nomor 13 Kp. Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bermula ketika Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dari Bangkalan Madura dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram, dimana selanjutnya Terdakwa pulang ke Situbondo menggunakan Bis. Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman di tempat sepatu yang berada teras rumah Terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa memecah Narkotika Golongan I bukan tanaman yang  sebelumnya ditimbang dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram menjadi 8 (delapan) poket. Setelah itu Terdakwa kembali menyimpan 8 (delapan) poket Narkotika Golongan I bukan tanaman di tempat sepatu. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi  ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO untuk memasang lampu LED di ruang tamu Terdakwa, dimana kemudian Terdakwa menjemput Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO di rumahnya untuk dibawa menuju rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dipecah tersebut untuk ditaruh di atas lemari kamar rumah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO, dan berdasarkan sepengetahuan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dari dalam kamarnya, dan secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara memasukan Narkotika Golongan I bukan tanaman ke dalam pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa selanjtunya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi jika Terdakwa pulang dari Madura dengan membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, memantau di sekitar rumah Terdakwa. Setelah melihat ada orang keluar dari rumah Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO mengatur strategi, untuk selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO masuk ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada saat Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO, berada di ruang tamu rumah Terdakwa, ditemukan jika Terdakwa bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram, di atas lantai ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penggeledahan dan ditemukan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, di atas lemari kamar Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 1 yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,201 (nol koma dua nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram kode 2 menjadi berat netto ±0,335 (nol tiga tiga lima) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 3 menjadi berat netto ±0,204 (nol koma dua nol empat) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram kode 4 menjadi berat netto ±0,833 (nol koma delapan tiga tiga) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 5 menjadi berat netto ±0,801 (nol koma delapan nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 6 menjadi berat netto ±0,797 (nol koma tujuh sembilan tujuh) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram kode 7 menjadi berat netto ±0,814 (nol koma delapan satu empat) gram;
  • Selain itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menemukan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram kode 2,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,003 (nol koma nol tiga) gram, di dalam lemari kamar milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08921/NNF/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 18628/2022/NNF.- s/d 18636/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

----Bahwa ia Terdakwa ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September Tahun 2022, bertempat di Perumahan Grand Permata Residence Blok C Nomor 13 Kp. Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bermula ketika Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dari Bangkalan Madura dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram, dimana selanjutnya Terdakwa pulang ke Situbondo menggunakan Bis. Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menaruh Narkotika jenis Sabu yang telah dibeli di tempat sepatu yang berada teras rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memecah Narkotika Golongan I yang sebelumnya ditimbang dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram, menjadi 8 (delapan) poket. Setelah itu Terdakwa kembali menaruh 8 (delapan) poket Narkotika Golongan I di tempat sepatu. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi  ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO untuk memasang lampu LED di ruang tamu Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjemput Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO di rumahnya untuk dibawa menuju rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dipecah tersebut dari tempat sepatu, untuk ditaruh di atas lemari kamar rumah milik Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) poket dari dalam kamarnya, selanjutnya Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO, untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara Terdakwa mengambil peralatan yaitu Bong, kompor sabu, dan pipet yang ada di dapur rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawanya ke ruang tamu dan meletakan di atas lantai;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) poket dari dalam kamarnya, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO duduk bersama di lantai, dengan tangan kiri Terdakwa memegang plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu, sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang sendok yang terbuat dari sedotan plastik. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dari dalam plastik klip dan memasukan Narkotika Golongan I ke dalam pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa Terdakwa selanjutnya memasang pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram tersebut ke sebuah bong, lalu Terdakwa mengambil korek api untuk membakar kompor sabu yang ada di atas lantai. Setelah kompor sabu menyala kemudian Terdakwa membakar pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan mengkonsumsi terlebih dahulu sebanyak 2 (dua) kali sedotan, bergantian dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) kali sedotan. Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, antara Terdakwa bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berlangsung sebanyak 6 (enam) kali putaran, dimana Terdakwa dan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO masing-masing mengkonsumsi sebanyak 12 (dua belas) kali sedotan;  
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Situbondo No Sampel : 961 N Tanggal 6 September 2022, yang ditandatangani oleh dr. HERNAH LOKARIA, M.Kes., setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :

No

NAMA

HASIL PEMERIKSAAN

BATAS NORMAL

KET

 

ARIF BUDIANTO

Grand Permata Residence Blok C-13 Bataan Kilensari Panarukan

Metamfetamina : Positif

Amphetamine : Positif

Negatif

Negatif

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08921/NNF/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 18628/2022/NNF.- s/d 18636/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa ia Terdakwa ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September Tahun 2022, bertempat di Perumahan Grand Permata Residence Blok C Nomor 13 Kp. Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bermula ketika Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan menghubungi HOSEN untuk memesan Narkotika jenis Sabu, dimana HOSEN kemudian menyanggupi atas pesanan Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa. Selanjutnya oleh karena Terdakwa bermaksud untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan kepada HOSEN, kemudian Terdakwa berangkat ke Bangkalan Madura dengan menggunakan Bis;
  • Bahwa sesampainya di Terminal Bungurasih Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dengan mengirim uang pembelian Narkotika jenis Sabu melalui transfer Brilink sejumlah Rp. 6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening milik HOSEN. Ketika Terdakwa sampai di Bangkalan Terdakwa menghubungi HOSEN dan mengatakan berada di daerah Tangkel Suramadu Bangkalan. Selanjutnya Terdakwa diberitahu oleh HOSEN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan sesuai dengan foto yang dikirim oleh HOSEN. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu di seberang jalan di dekat tiang telepon, yang dikemas dalam bungkus rokok dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram;
  • Bahwa setelah mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke Situbondo menggunakan Bis. Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu di tempat sepatu yang berada teras rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memecah Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya ditimbang dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram menjadi 8 (delapan) poket. Setelah itu Terdakwa kembali menaruh 8 (delapan) poket Narkotika jenis Sabu di tempat sepatu. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO untuk memasang lampu LED di ruang tamu Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa menuju rumah Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO untuk menjemput Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO,  kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dipecah tersebut, untuk ditaruh di atas lemari kamar rumah milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO dan berdasarkan sepengetahuan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dari dalam kamarnya, kemudian Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I, dan memasukan Narkotika Golongan I tersebut ke dalam pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi jika Terdakwa pulang dari Madura dengan membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, memantau di sekitar rumah Terdakwa. Setelah melihat ada orang keluar dari rumah Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO mengatur strategi, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO masuk ke rumah Terdakwa. Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian menemukan Terdakwa bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO berada di ruang tamu rumah Terdakwa, beserta Narkotika Golongan I  yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram, yang berada di atas lantai ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika Golongan I di atas lemari kamar Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 1 yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,201 (nol koma dua nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram kode 2 menjadi berat netto ±0,335 (nol tiga tiga lima) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 3 menjadi berat netto ±0,204 (nol koma dua nol empat) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram kode 4 menjadi berat netto ±0,833 (nol koma delapan tiga tiga) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 5 menjadi berat netto ±0,801 (nol koma delapan nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 6 menjadi berat netto ±0,797 (nol koma tujuh sembilan tujuh) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram kode 7 menjadi berat netto ±0,814 (nol koma delapan satu empat) gram;
  • Selain itu  Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menemukan Narkotika Golongan I yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram kode 2,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,003 (nol koma nol tiga) gram, di dalam lemari kamar milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08921/NNF/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 18628/2022/NNF.- s/d 18636/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September Tahun 2022, bertempat di Perumahan Grand Permata Residence Blok C Nomor 13 Kp. Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bermula ketika Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dari Bangkalan Madura dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram, dimana selanjutnya Terdakwa pulang ke Situbondo menggunakan Bis. Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman di tempat sepatu yang berada teras rumah Terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa memecah Narkotika Golongan I bukan tanaman yang  sebelumnya ditimbang dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram menjadi 8 (delapan) poket. Setelah itu Terdakwa kembali menyimpan 8 (delapan) poket Narkotika Golongan I bukan tanaman di tempat sepatu. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi  ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO untuk memasang lampu LED di ruang tamu Terdakwa, dimana kemudian Terdakwa menjemput Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO di rumahnya untuk dibawa menuju rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dipecah tersebut untuk ditaruh di atas lemari kamar rumah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO, dan berdasarkan sepengetahuan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dari dalam kamarnya, dan secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara memasukan Narkotika Golongan I bukan tanaman ke dalam pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa selanjtunya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi jika Terdakwa pulang dari Madura dengan membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, memantau di sekitar rumah Terdakwa. Setelah melihat ada orang keluar dari rumah Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO mengatur strategi, untuk selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO masuk ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada saat Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO, berada di ruang tamu rumah Terdakwa, ditemukan jika Terdakwa bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram, di atas lantai ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penggeledahan dan ditemukan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, di atas lemari kamar Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 1 yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,201 (nol koma dua nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram kode 2 menjadi berat netto ±0,335 (nol tiga tiga lima) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram kode 3 menjadi berat netto ±0,204 (nol koma dua nol empat) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram kode 4 menjadi berat netto ±0,833 (nol koma delapan tiga tiga) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 5 menjadi berat netto ±0,801 (nol koma delapan nol satu) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram kode 6 menjadi berat netto ±0,797 (nol koma tujuh sembilan tujuh) gram;
  • 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram kode 7 menjadi berat netto ±0,814 (nol koma delapan satu empat) gram;
  • Selain itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menemukan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram kode 2,  yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,003 (nol koma nol tiga) gram, di dalam lemari kamar milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08921/NNF/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 18628/2022/NNF.- s/d 18636/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

----Bahwa ia Terdakwa ARIF BUDIANTO Alias BUDI Alias KUNTUL Bin HASAN BASRI bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September Tahun 2022, bertempat di Perumahan Grand Permata Residence Blok C Nomor 13 Kp. Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bermula ketika Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dari Bangkalan Madura dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram, dimana selanjutnya Terdakwa pulang ke Situbondo menggunakan Bis. Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menaruh Narkotika jenis Sabu yang telah dibeli di tempat sepatu yang berada teras rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memecah Narkotika Golongan I yang sebelumnya ditimbang dengan berat kotor 8,10 (delapan koma sepuluh) gram, menjadi 8 (delapan) poket. Setelah itu Terdakwa kembali menaruh 8 (delapan) poket Narkotika Golongan I di tempat sepatu. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi  ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO untuk memasang lampu LED di ruang tamu Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjemput Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO di rumahnya untuk dibawa menuju rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dipecah tersebut dari tempat sepatu, untuk ditaruh di atas lemari kamar rumah milik Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) poket dari dalam kamarnya, selanjutnya Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO, untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara Terdakwa mengambil peralatan yaitu Bong, kompor sabu, dan pipet yang ada di dapur rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawanya ke ruang tamu dan meletakan di atas lantai;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) poket dari dalam kamarnya, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO duduk bersama di lantai, dengan tangan kiri Terdakwa memegang plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu, sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang sendok yang terbuat dari sedotan plastik. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu dari dalam plastik klip dan memasukan Narkotika Golongan I ke dalam pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa Terdakwa selanjutnya memasang pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram tersebut ke sebuah bong, lalu Terdakwa mengambil korek api untuk membakar kompor sabu yang ada di atas lantai. Setelah kompor sabu menyala kemudian Terdakwa membakar pipet kaca dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram kode 1, yang menjadi berat netto ±0,008 (nol koma nol delapan) gram tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan mengkonsumsi terlebih dahulu sebanyak 2 (dua) kali sedotan, bergantian dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) kali sedotan. Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, antara Terdakwa bersama dengan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berlangsung sebanyak 6 (enam) kali putaran, dimana Terdakwa dan Saksi ARI RUSMAN Alias ARI Bin MOCH JURIYANTO masing-masing mengkonsumsi sebanyak 12 (dua belas) kali sedotan;  
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Situbondo No Sampel : 961 N Tanggal 6 September 2022, yang ditandatangani oleh dr. HERNAH LOKARIA, M.Kes., setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :

No

NAMA

HASIL PEMERIKSAAN

BATAS NORMAL

KET

 

ARIF BUDIANTO

Grand Permata Residence Blok C-13 Bataan Kilensari Panarukan

Metamfetamina : Positif

Amphetamine : Positif

Negatif

Negatif

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08921/NNF/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 18628/2022/NNF.- s/d 18636/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya