Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. BAQIATUS SOLEHAH alias KIKI binti ARYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3189/M.5.40.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAQIATUS SOLEHAH alias KIKI binti ARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL YADI, S.H., CLA.BAQIATUS SOLEHAH alias KIKI binti ARYADI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa BAQIATUS SOLEHAH alias KIKI binti ARYADI pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar jam 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Trunojoyo Kauman RT.03 RW.02 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Dengan Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat ataupun Dengan Rangkaian Kebohongan Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Sesuatu Benda Kepadanya, atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang Beberapa Perbuatan Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa mengadakan arisan melalui aplikasi Whats Aps yang di ikuti ibu-ibu yang berada di Kec Besuki Kab Situbondo, salah satu anggota arisan adalah korban OVI MIA RIKA, kemudian korban OVI MIA RIKA ikut di arisan yang diadakan oleh Terdakwa sejak Tahun 2021 dengan nama arisan “get20jutapertanggal27” yang maksudnya arisan mendapatkan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 27 setiap bulannya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat, ketika korban OVI MIA RIKA sedang berada di rumahnya di RT.03 RW.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whtas Aps yang dikirim ke Nomor Handphone milik korban OVI MIA RIKA, isi pesan tersebut adalah “mba aku mau jual arisanku ke smyn, ngenak bulan 4 mba, mungkin sampeyan minat, nanti missal sapeyan butuh uangnya , yang tang- gal 27 Itu, saya bantu keluarin mba”, kemudian korban OVI MIA RIKA membalas “apa benar sanpeyan bener bisa bantu keluarin arisan yang tgl 27 bulan Maret ?” kemudian Terdakwa menjawab “ya bisa mba, 18,5 mba”, kemudian korban OVI MIA RIKA bertanya lagi kepada Terdakwa ”tgl be- rapa bulan 4?”, lalu Terdakwa menjawab “tanggal 12 mbak”, lalu korban OVI MIA RIKA membalas “oke dek”, selanjutnya atas janji-janji dari Terdakwa tersebut lalu korban OVI MIA RIKA tertarik untuk mengikutinya dan mau membeli arisan milik Terdakwa tersebut, selanjutnya korban OVI MIA RIKA mentransfer uang pembelian arisan ke rekening suami Terdakwa yang bernama IMRAN WAHYUDI dengan nomor rekening BCA 7965070923 sebesar Rp.18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi M banking milik korban OVI MIA RIKA dan kemudian korban OVI MIA RIKA langsung mengirimkan bukti pengiriman tersebut kepada Terdakwa saat itu juga;
  • Bahwa sebagaimana janji Terdakwa terkait arisan yang dibeli korban OVI MIA RIKA akan dicairkan dan uangnya diberikan kepada korban OVI MIA RIKA oleh Terdakwa pada tanggal 12 April 2023 tidak segera dilakukan oleh Terdakwa, kemudian korban OVI MIA RIKA mengetahui bahwa arisan tersebut sudah tidak kondusif dan banyak uang arisan yang telah dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melarikan diri dari rumahnya, untuk menghindari tanggung jawab karena dicari oleh para anggota arisan lainnya;
  • Bahwa Terdakwa juga telah melakukan penipuan uang dengan modus arisan yang sama kepada saksi korban LILIK H ZUBAEDAH, saksi korban HALIMATUS SAKDIYAH dan saksi korban NINDY HANDIYAH ALIF YANDINI alias NINDY Binti DIDIK SUGIANTO.
  • Bahwa korban LILIK H ZUBAEDAH telah ikut arisan “get20jutapertanggal27” yang diadakan oleh Terdakwa yang sudah berjalan selama 23 Kocokan dengan total pembayaran sebesar Rp 23.00.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), dan arisan (get20jutapertanggal30) dengan peserta 15 orang dan berjalan 11 kocokan dengan total pembayaran sebesar Rp 13.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 19.21 Wib, Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whtas Aps yang dikirim ke Nomor Handphone milik korban LILIK H ZUBAEDAH menawarkan menjual arisan kepada korban LILIK H ZUBAEDAH dengan mengatakan "mbak mungkin mau patungan beli get big mbak, punyak shinta butuh modal koperasinya katanya tapi dapet bulan 5 dijual 45 jt patungan sama aku mbak kalau mau" korban LILIK H ZUBAEDAH mem- balas"dapetnya 60, dijual 45 mbak ?" Terdakwa menjawab "iya mbak"korban LILIK H ZUBAEDAH membalas "waduh iya mbak, perlu kapan uangnya ?" dijawab oleh terdakwa "hari ini mbak sama saya mbak kalau mau patungan sama saya bisa mbak" selanjutnya korban LILIK H ZUBAEDAH tertarik dengan tawaran selanjutnya mentransfer uang pembelian arisan ke rekening suami Terdakwa yang bernama IMRAN WAHYUDI dengan nomor rekening BCA 7965070923 sebesar Rp.22.500.000 (dua pulu dua juta limaratus ribu rupiah) melalui aplikasi M banking milik korban LILIK H ZUBAEDAH dan kemudian korban LILIK H ZUBAEDAH langsung mengirimkan bukti pengiriman tersebut kepada Terdakwa saat itu juga, kemudian terdakwa lakukan kembali pada tanggal 14 Maret 2023 dengan cara yang hampir sama yaitu menjual arisan”get25juta” dengan harga Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), dan pada tanggal 19 Maret 2023” get50juta” dengan harga sebesar Rp 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah) yang semua keuangan tersebut korban LILIK H ZUBAEDAH serahkan dengan cara mentransfer uang pembelian arisan ke rekening suami Terdakwa yang bernama IMRAN WAHYUDI dengan nomor rekening BCA 7965070923. dengan total keseluruhan sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari seluruh arisan yang telah korban LILIK H ZUBAEDAH ikuti dan arisan yang telah di beli dari terdakwa hingga saat ini masih belum mendapatkan uang / pencairan dari arisan sesuai yang telah terdakwa janjikan.
  • Bakwa korban HALIMATUS SAKDIYAH telah mengikuti arisan (Get60jutapertanggal4) yang telah terdakwa selenggarakan dengan jangka 30 bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp.2.000.000,- yang korban HALIMATUS SAKDIYAH lakukan pembayaran sejak Desember 2021 hingga bulan maret 2023 yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening suami Terdakwa yang ber- nama IMRAN WAHYUDI dengan nomor rekening BCA 7965070923 sebanyak 6 Kali dan 10 dengan cara datang dan bertemu langsung dengan terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), dan mengikuti arisan (Get20jutapertanggal11) dengan jangka 10 bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus rupiah) yang korban HALIMATUS SAKDIYAH lakukan pembayaran sebanyak 3 Kali dengan cara transfer ke rekening suami Terdakwa yang bernama IMRAN WAHYUDI dan 2 kali datang dan bertemu langsung dengan terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), se- lanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2023 terdakwa telah menawarkan untuk menjual arisan”get30juta” kepada korban HALIMATUS SAKDIYAH dengan harga sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang akan dapatkan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta) pada tanggal 13 Mei 2023 namun seluruh arisan yang telah korban HALIMATUS SAKDIYAH ikuti dan arisan yang telah di beli dari terdakwa hingga saat ini masih belum mendapatkan uang / pencairan dari arisan sesuai yang telah terdakwa janjikan.
  • Bahwa pertengahan maret 2023 Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whtas Aps yang dikirim ke Nomor Handphone milik korban NINDY HANDIYAH ALIF YANDINI alias NINDY Binti DIDIK SUGIANTO menawarkan arisan orang lain yang akan dijual dengan harga Sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan akan mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan keluar pada tanggal 01 April 2023, sehingga korban NINDY HANDIYAH ALIF YANDINI alias NINDY Binti DIDIK SUGIANTO tertarik dan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke reken- ing suami Terdakwa yang bernama IMRAN WAHYUDI dengan nomor rekening BCA 7965070923 sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), namun setelah tanggal 01 April 2023 hingga saat ini masih belum mendapatkan uang / pencairan dari arisan sesuai yang telah terdakwa janjikan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, korban OVI MIA RIKA mengalami kerugian materil sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut, lalu korban LILIK H. ZUBAEDAH alias LILIK mengalami kerugian materil sebesar Rp.116.250.000,- (Seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya men- dekati jumlah tersebut, saksi korban HALIMATUS SAKDIYAH mengalami kerugian materil sebesar Rp.67.500.000,- (Enam puluh tujuh juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah ter- sebut, dan saksi korban NINDY HANDIYAH ALIF YANDINI alias NINDY Binti DIDIK SUGIANTO mengalami kerugian materil sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa BAQIATUS SOLEHAH alias KIKI binti ARYADI pada hari Sabtu tang- gal 18 Maret 2023 sekitar jam 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Trunojoyo Kauman RT.03 RW.02 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Memiliki Dengan Melawan Hak Sesuatu Barang Yang Sama Sekali atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain dan Barang Itu Ada Dalam Tang- gannya Bukan Karena Kejahatan Beberapa Perbuatan Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Ber- lanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa mengadakan arisan melalui aplikasi Whats Aps yang di ikuti ibu-ibu yang berada di Kec Besuki Kab Situbondo, salah satu anggota arisan adalah korban OVI MIA RIKA, kemudian korban OVI MIA RIKA ikut di arisan yang diadakan oleh Terdakwa sejak Tahun 2021 dengan nama arisan “get20jutapertanggal27” yang maksudnya arisan mendapatkan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 27 setiap bulannya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat, ketika korban OVI MIA RIKA sedang berada di rumahnya di RT.03 RW.04 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whtas Aps yang dikirim ke Nomor Handphone milik korban OVI MIA RIKA, isi pesan tersebut adalah “mba aku mau jual arisanku ke smyn, ngenak bulan 4 mba, mungkin sampeyan minat, nanti missal sapeyan butuh uangnya , yang tang- gal 27 Itu, saya bantu keluarin mba”, kemudian korban OVI MIA RIKA membalas “apa benar sanpeyan bener bisa bantu keluarin arisan yang tgl 27 bulan Maret ?” kemudian Terdakwa menjawab “ya bisa mba, 18,5 mba”, kemudian korban OVI MIA RIKA bertanya lagi kepada Terdakwa ”tgl be- rapa bulan 4?”, lalu Terdakwa menjawab “tanggal 12 mbak”, lalu korban OVI MIA RIKA membalas “oke dek”, selanjutnya atas janji-janji dari Terdakwa tersebut lalu korban OVI MIA RIKA tertarik untuk mengikutinya dan mau membeli arisan milik Terdakwa tersebut, selanjutnya korban OVI MIA RIKA mentransfer uang pembelian arisan ke rekening suami Terdakwa yang bernama IMRAN WAHYUDI dengan nomor rekening BCA 7965070923 sebesar Rp.18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi M banking milik korban OVI MIA RIKA dan kemudian korban OVI MIA RIKA langsung mengirimkan bukti pengiriman tersebut kepada Terdakwa saat itu juga;
  • Bahwa sebagaimana janji Terdakwa terkait arisan yang dibeli korban OVI MIA RIKA akan dicairkan dan uangnya diberikan kepada korban OVI MIA RIKA oleh Terdakwa pada tanggal 12 April 2023 tidak segera dilakukan oleh Terdakwa, kemudian korban OVI MIA RIKA mengetahui bahwa arisan tersebut sudah tidak kondusif dan banyak uang arisan yang telah dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melarikan diri dari rumahnya, untuk menghindari tanggung jawab karena dicari oleh para anggota arisan lainnya;
  • Bahwa Terdakwa juga telah melakukan penggelapan uang dengan modus arisan yang sama kepada saksi korban LILIK H ZUBAEDAH, saksi korban HALIMATUS SAKDIYAH dan saksi korban NINDY HANDIYAH ALIF YANDINI alias NINDY Binti DIDIK SUGIANTO;
  • Bahwa korban LILIK H ZUBAEDAH telah ikut arisan “get20jutapertanggal27” yang diadakan oleh Terdakwa yang sudah berjalan selama 23 Kocokan dengan total pembayaran sebesar Rp 23.00.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), dan arisan (get20jutapertanggal30) dengan peserta 15 orang dan berjalan 11 kocokan dengan total pembayaran sebesar Rp 13.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 19.21 Wib, Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whtas Aps yang dikirim ke Nomor Handphone milik korban LILIK H ZUBAEDAH menawarkan menjual arisan kepada korban LILIK H ZUBAEDAH dengan mengatakan "mbak mungkin mau patungan beli get big mbak, punyak shinta butuh modal koperasinya katanya tapi dapet bulan 5 dijual 45 jt patungan sama aku mbak kalau mau" korban LILIK H ZUBAEDAH mem- balas"dapetnya 60, dijual 45 mbak ?" Terdakwa menjawab "iya mbak"korban LILIK H ZUBAEDAH membalas "waduh iya mbak, perlu kapan uangnya ?" dijawab oleh terdakwa "hari ini mbak sama saya mbak kalau mau patungan sama saya bisa mbak" selanjutnya korban LILIK H ZUBAEDAH tertarik dengan tawaran selanjutnya mentransfer uang pembelian arisan ke rekening suami Terdakwa yang bernama IMRAN WAHYUDI dengan nomor rekening BCA 7965070923 sebesar Rp.22.500.000 (dua pulu dua juta limaratus ribu rupiah) melalui aplikasi M banking milik korban LILIK H ZUBAEDAH dan kemudian korban LILIK H ZUBAEDAH langsung mengirimkan bukti pengiriman tersebut kepada Terdakwa saat itu juga, kemudian terdakwa lakukan kembali pada tanggal 14 Maret 2023 dengan cara yang hampir sama yaitu menjual arisan”get25juta” dengan harga Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), dan pada tanggal 19 Maret 2023” get50juta” dengan harga sebesar Rp 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah) yang semua keuangan tersebut korban LILIK H ZUBAEDAH serahkan dengan cara mentransfer uang pembelian arisan ke rekening suami Terdakwa yang bernama IMRAN WAHYUDI dengan nomor rekening BCA 7965070923. dengan total keseluruhan sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari seluruh arisan yang telah korban LILIK H ZUBAEDAH ikuti dan arisan yang telah di beli dari terdakwa hingga saat ini masih belum mendapatkan uang / pencairan dari arisan sesuai yang telah terdakwa janjikan.
  • Bakwa korban HALIMATUS SAKDIYAH telah mengikuti arisan (Get60jutapertanggal4) yang telah terdakwa selenggarakan dengan jangka 30 bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp.2.000.000,- yang korban HALIMATUS SAKDIYAH lakukan pembayaran sejak Desember 2021 hingga bulan maret 2023 yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening suami Terdakwa yang ber- nama IMRAN WAHYUDI dengan nomor rekening BCA 7965070923 sebanyak 6 Kali dan 10 dengan cara datang dan bertemu langsung dengan terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), dan mengikuti arisan (Get20jutapertanggal11) dengan jangka 10 bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus rupiah) yang korban HALIMATUS SAKDIYAH lakukan pembayaran sebanyak 3 Kali dengan cara transfer ke rekening suami Terdakwa yang bernama IMRAN WAHYUDI dan 2 kali datang dan bertemu langsung dengan terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), se- lanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2023 terdakwa telah menawarkan untuk menjual arisan”get30juta” kepada korban HALIMATUS SAKDIYAH dengan harga sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang akan dapatkan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta) pada tanggal 13 Mei 2023 namun seluruh arisan yang telah korban HALIMATUS SAKDIYAH ikuti dan arisan yang telah di beli dari terdakwa hingga saat ini masih belum mendapatkan uang / pencairan dari arisan sesuai yang telah terdakwa janjikan.
  • Bahwa pertengahan maret 2023 Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whtas Aps yang dikirim ke Nomor Handphone milik korban NINDY HANDIYAH ALIF YANDINI alias NINDY Binti DIDIK SUGIANTO menawarkan arisan orang lain yang akan dijual dengan harga Sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan akan mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan keluar pada tanggal 01 April 2023, sehingga korban NINDY HANDIYAH ALIF YANDINI alias NINDY Binti DIDIK SUGIANTO tertarik dan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke reken- ing suami Terdakwa yang bernama IMRAN WAHYUDI dengan nomor rekening BCA 7965070923 sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), namun setelah tanggal 01 April 2023 hingga saat ini masih belum mendapatkan uang / pencairan dari arisan sesuai yang telah terdakwa janjikan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, korban OVI MIA RIKA mengalami kerugian materil sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut, lalu korban LILIK H. ZUBAEDAH alias LILIK mengalami kerugian materil sebesar Rp.116.250.000,- (Seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya men- dekati jumlah tersebut, saksi korban HALIMATUS SAKDIYAH mengalami kerugian materil sebesar Rp.67.500.000,- (Enam puluh tujuh juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah ter- sebut, dan saksi korban NINDY HANDIYAH ALIF YANDINI alias NINDY Binti DIDIK SUGIANTO mengalami kerugian materil sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah);

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya