Dakwaan |
KESATU :
----- Â Bahwa ia terdakwa MUSYADI als P. HER bin JAHUB als P. MUS pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di di Warung Kopi Dsn Jambaran, Ds Plalangan, Kec Sumbermalang, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Dedi Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nurdaik yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Jambaran, Ds Plalangan, Kec Sumbermalang, Kab Situbondo marak adanya perjudian togel, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimaan tersebut diatas para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diatas meja didalam warung kopi diketemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Nokia model RM-1134 warna putih diatas meja didalam warung kopi dengan nomor IMEI 359759062718554 beserta SIM nomor 085235495778Â yang didalamnya berisikan penjualan nomor judi togel jenis HK (Hongkong) dan disaku baju terdakwa diketemukan uang tunai sebesar Rp. 153.000,- yang merupakan uang hasil penjualan uang togel.
- Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa menjual angka togel sebagai pengecer yang kemudian hasil penjualan angka togel tersebut disetorkan kepada saksi Ibrahim als P. Rusdi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku pengepul atau bandar yang beralamat di KP Sekolahan, Ds Widoropayung, Kec Besuki, Kab Situbondo.
- Bahwa terdakwa sebagai pengecer menjual angka togel jenis HK sebagai mata pencaharian dilakukan setiap hari dimulai pukul 18.00 wib hingga 21.00 wib dengan cara pembeli membeli angka togel seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila 2 angka keluar maka akan mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bila 3 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan bila 4 angka akan mendapatkan Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian nomor togel yang keluar diketahui sekira pukul 23.00 wib, terdakwa dalam penjualan angka togel sebagai pengecer tanpa adanya ijin dilakukan sejak 2 hari sebelum penangkapan, Â dan keuntungan terdakwa sebagai pengecer dari saksi Ibrahim mendapat upah sebesar 20%.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa MUSYADI als P. HER bin JAHUB als P. MUS pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di di Warung Kopi Dsn Jambaran, Ds Plalangan, Kec Sumbermalang, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Dedi Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nurdaik yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Jambaran, Ds Plalangan, Kec Sumbermalang, Kab Situbondo marak adanya perjudian togel, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimaan tersebut diatas para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diatas meja didalam warung kopi diketemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Nokia model RM-1134 warna putih diatas meja didalam warung kopi dengan nomor IMEI 359759062718554 beserta SIM nomor 085235495778Â yang didalamnya berisikan penjualan nomor judi togel jenis HK (Hongkong) dan disaku baju terdakwa diketemukan uang tunai sebesar Rp. 153.000,- yang merupakan uang hasil penjualan uang togel.
- Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa menjual angka togel sebagai pengecer yang kemudian hasil penjualan angka togel tersebut disetorkan kepada saksi Ibrahim als P. Rusdi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku pengepul atau bandar yang beralamat di KP Sekolahan, Ds Widoropayung, Kec Besuki, Kab Situbondo.
- Bahwa terdakwa sebagai pengecer menjual angka togel jenis HK dilakukan setiap hari dimulai pukul 18.00 wib hingga 21.00 wib dengan cara pembeli membeli angka togel seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila 2 angka keluar maka akan mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bila 3 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan bila 4 angka akan mendapatkan Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian nomor togel yang keluar diketahui sekira pukul 23.00 wib, terdakwa dalam penjualan angka togel sebagai pengecer tanpa adanya ijin dilakukan sejak 2 hari sebelum penangkapan, Â dan keuntungan terdakwa sebagai pengecer dari saksi Ibrahim mendapat upah sebesar 20%.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. |