Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 47.942.917,- (Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 335 Desa Kedungdowo atas nama Djusup alias Pak Mahmuda yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
-  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 335 Desa Kedungdowo atas nama Djusup alias Pak Mahmuda berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
-  Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 335 Desa Kedungdowo atas nama Djusup alias Pak Mahmuda untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
-  Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |