Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : H. TAUFIK ARAHMAN, sebagai orang tua/Bapak Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : ZACKY DZIKRILLAH, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 29 Desember 2004, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya bersama-sama dengan ahli waris yang lain yang berkaitan dengan proses menjaminkan (perpanjangan kredit perbankan) terhadap :
- Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 708/Desa Duwet, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 24-03-2008, Nomor : 02, seluas 4.060 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak Hajjah PURNAMA SARI;
- Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 711/Desa Duwet, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 24-03-2008, Nomor : 01, seluas 4.640 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak Hajjah PURNAMA SARI;
- Sebidang tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik No. 29/Desa Gelung, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 21-3-1979, Nomor : 239, seluas 15.745 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak PURNAMA SARI SUPRAPTO;
- Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 399/Desa Duwet, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 21-12-1990, Nomor : 5024, seluas 16.640 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak Hajjah PURNAMA SARI SUPRAPTO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |