Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa EDI HARTONO alias A’ANG bin JALAL (alm.) pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2021 bertempat di Dusun Olean Krajan RT. 004 RW. 004 Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupatem Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa pergi ke daerah Alas Sumur untuk membeli Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun pembayarannya tidak menggunakan uang tunai melainkan menggunakan HP merk Nokia milik Terdakwa yang ditukar dengan Shabu, setelah Terdakwa memiliki Shabu tersebut kemudian menggunakannya sebagian sedangkan sisanya yang terdapat di dalam pipet disimpan oleh Terdakwa di gorden ruang tamu rumah Terdakwa, atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi RETNO ANGGARA P., S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SURIPTO (Ketua RT) ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang didalamnya terdapat sisa Shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca (bong);
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan bening;
- 1 (satu) buah saringan bong yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah saringan bong yang terbuat dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah peniti;
- 2 (dua) buah korek api gas modifikasi;
- 2 (dua) buah tutup botol;
- 1 (satu) buah botol plastic warna bening kombinasimerah;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam kombinasi putih;
- 1 (satu) buah buku catatan transaksi shabu warna cokelat;
- 3 (tiga) buah plastik bekas bungkus shabu. yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang didalamnya terdapat sisa Shabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01716/NNF/2021 tanggal 03 Maret 2021 dengan nomor barang bukti 03931/2021/NNF dan 03932/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa EDI HARTONO alias A’ANG bin JALAL (alm.) pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2021 bertempat di Dusun Olean Krajan RT. 004 RW. 004 Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupatem Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu di daerah Alas Sumur kemudian menggunakannya sebagian sedangkan sisanya yang terdapat di dalam pipet disimpan oleh Terdakwa di gorden ruang tamu rumah Terdakwa, atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi RETNO ANGGARA P., S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SURIPTO (Ketua RT) ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang didalamnya terdapat sisa Shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca (bong);
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan bening;
- 1 (satu) buah saringan bong yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah saringan bong yang terbuat dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah peniti;
- 2 (dua) buah korek api gas modifikasi;
- 2 (dua) buah tutup botol;
- 1 (satu) buah botol plastic warna bening kombinasimerah;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam kombinasi putih;
- 1 (satu) buah buku catatan transaksi shabu warna cokelat;
- 3 (tiga) buah plastik bekas bungkus shabu. yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang didalamnya terdapat sisa Shabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01716/NNF/2021 tanggal 03 Maret 2021 dengan nomor barang bukti 03931/2021/NNF dan 03932/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |