Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2019/PN Sit Indria Qori Safitri, S.H. 1.Andriyanto Alias Andri Bin Aton
2.Anang Purwadi Alias Anang Bin Sanadi
3.Lukman Hakim Alias Lukman Bin Romli
4.Syahroni Wijaya Alias Roni Bin Alex Purnomo
5.Turi Bin Nayi
6.Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi Bin Alex Purnomo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/M.5.40/Ep.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Indria Qori Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andriyanto Alias Andri Bin Aton[Penahanan]
2Anang Purwadi Alias Anang Bin Sanadi[Penahanan]
3Lukman Hakim Alias Lukman Bin Romli[Penahanan]
4Syahroni Wijaya Alias Roni Bin Alex Purnomo[Penahanan]
5Turi Bin Nayi[Penahanan]
6Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi Bin Alex Purnomo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I Andriyanto Alias Andri Bin Aton bersama-sama dengan Terdakwa II Anang Purwadi Alias Anang Bin Sanadi, Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman Bin Romli, Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni Bin Alex Purnomo, Terdakwa V Turi Bin Nayi, Terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi Bin Alex Purnomo, sdr. Sahar {Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/ 16/ VI/ 2019/ Reskrim tanggal 10 Juni 2019}, sdr. Santo {Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/15/ V/ 2019/ Reskrim tanggal 10 Juni 2019} dan sdr. Niman {Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/ 17/ VI/ 2019/ Reskrim tanggal 10 Juni 2019}, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 03.00 WIB. dan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 03.40 WIB. atau pada waktu lain di bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di rumah saksi Asriyah yang beralamat di Kampung Krajan RT.01 RW.06 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan bertempat di rumah saksi Zainal Arifin yang beralamat di Kampung Lumbung RT.01 RW.05 Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “Melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap ternak, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira jam 17.00 WIB, sdr. Sahar menghubungi Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni melalui sambungan telephone yang pada pokoknya sdr. Sahar mengajak Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni untuk mengambil secara tanpa hak hewan ternak (sapi) dengan mengatakan, “Ayo deggik norok cong” (ayo nanti ikut Ron), lalu Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni menjawab, “Iya”, selanjutnya sdr. Sahar berkata lagi, “Nanti ketemu di Kabupaten Situbondo”. Setelah mendapat ajakan sdr. Sahar tersebut, Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni mengajak Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman dan atas ajakan Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni tersebut lalu Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019  sekitar jam 22.00 WIB, Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni bersama Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman dengan  mengendarai 1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi warna kuning kombinasi No.Polisi DK-8051-UK milik Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni berangkat dari rumah Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni menuju Kabupaten Situbondo yang sebelumnya terlebih dahulu menjemput Terdakwa I Andriyanto Alias Andri di rumahnya.
  • Bahwa sesampainya di Kabupaten Situbondo, Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni, Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman dan Terdakwa I Andriyanto Alias Andri langsung menemui sdr. Sahar yang telah berada di timur Alon-Alon Kota Situbondo, dimana antara Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni dengan sdr. Sahar telah bersepakat untuk bertemu di tempat tersebut dengan maksud untuk menunjukkan lokasi hewan-hewan ternak yang akan diambil dan untuk membagi peran masing-masing terdakwa. Di tempat tersebut, sdr. Sahar datang dengan menggunakan 1 (satu) mobil Daihatsu Xenia warna silver No. Polisi: L-1789-ML {Daftar Pencarian Barang (DPB) Nomor : DPO/ 14/ VI/ 2019/ Reskrim tanggal 10 Juni 2019} bersama dengan Terdakwa II Anang Purwadi Alias Anang, Terdakwa V Turi, Terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi, sdr. Santo dan sdr. Niman. Kemudian para terdakwa langsung membagi tempat, dimana sdr. Sahar langsung menggantikan posisi Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni sebagai pengemudi/ sopir kendaraan truck karena sdr.Sahar yang mengetahui lokasi hewan ternak yang akan diambil, lalu Terdakwa I Andriyanto Alias Andri bersama Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman, sdr. Santo dan sdr. Niman berpindah dari tempat semula  menuju/ masuk ke dalam bak truck, sedangkan Terdakwa II Anang Purwadi Alias Anang bersama dengan Terdakwa V Turi dan Terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi menggunakan 1 (satu) mobil Daihatsu Xenia, selanjutnya mereka secara bersama-sama berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan sdr. Sahar yaitu kandang ternak yang terletak di Kampung Krajan RT.01 RW.06 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 02.30 WIB dini hari, para terdakwa bersama sdr. Sahar, sdr. Santo dan sdr. Niman tiba di rumah saksi Asriyah yang beralamat di Kampung Krajan RT.01 RW.06 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dimana kandang hewan ternak milik saksi Asriyah tersebut berada satu lokasi dengan tempat tinggal saksi Asriyah dan telah dibatasi dengan pagar disekeliling rumah maupun kandangnya. Setibanya di tempat tersebut, para terdakwa bersama sdr. Sahar, sdr. Santo dan sdr. Niman berbagi tugas/ peran yaitu:
  1. Terdakwa I Andriyanto Alias Andri bersama Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman, dan Terdakwa V Turi berada diatas bak truck untuk menarik sapi dan mengikat sapi;
  2. Terdakwa II Anang Purwadi Alias Anang berada di sebelah truck bagian belakang untuk mendorong sapi ke atas bak truck;
  3. Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni dan sdr. Sahar berada di tempat sopir truck;
  4. Sdr. Santo dan sdr. Niman untuk mengambil sapi di kandang sapi;
  5. Terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi menunggu di mobil Daihatsu Xenia dipertigaan jalan raya dengan posisi mobil menghadap ke barat untuk berjaga-jaga dan mengawasi keadaan;
  • Bahwa selanjutnya sdr. Santo dan sdr. Niman yang masing-masing telah membawa senjata tajam berupa celurit  lalu menghampiri 1 (satu) ekor sapi betina jenis sumintal umur ± 1,5 tahun warna bulu merah ada putih yang seluruhnya milik saksi Asriyah, lalu sdr. Santo dan sdr. Niman memotong tali yang mengikat sapi dengan kandang dengan menggunakan celurit, kemudian sdr. Santo dan sdr. Niman memindahkan sapi tersebut keluar kandang tanpa seijin dari saksi Asriyah, dengan cara sapi dituntun sampai di belakang kendaraan truck yang sudah mengambil posisi menghadap ke utara lalu Terdakwa II Anang Purwadi Alias Anang yang sudah berada di sebelah truck bagian belakang membantu mendorong sapi naik ke atas bak truck, dimana diatas bak truck sudah bersiap Terdakwa I Andriyanto Alias Andri bersama Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman, dan Terdakwa V Turi yang membantu menarik sapi dan mengikat sapi. Setelah 1 (satu) ekor sapi betina jenis sumintal tersebut berhasil dinaikkan dan diikat dalam bak truck, lalu truck yang dikemudikan oleh sdr. Sahar beserta 7 (tujuh) orang penumpang (Terdakwa I Andriyanto Alias Andri, Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman, Terdakwa V Turi, Terdakwa II Anang Purwadi Alias Anang, Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni, sdr. Santo dan sdr. Niman) pergi menuju ke arah barat yaitu di daerah Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan diikuti oleh kendaraan Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi.
  • Bahwa setibanya di Kecamatan Asembagus sekira jam 03.40 WIB, truck yang dikemudikan oleh sdr. Sahar langsung menuju ke lokasi hewan ternak yaitu di rumah saksi Zainal Arifin yang beralamat di Kampung Lumbung RT.01 RW.05 Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, sedangkan terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi menunggu di pertigaan Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo untuk berjaga-jaga dan mengawasi keadaan. Kemudian para terdakwa bersama sdr. Sahar, sdr. Santo dan sdr. Niman berbagi tugas/ peran yang sama ketika mengambil hewan ternak milik saksi Asriyah yaitu:
  1. Terdakwa I Andriyanto Alias Andri bersama Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman, dan Terdakwa V Turi berada diatas bak truck untuk menarik sapi dan mengikat sapi;
  2. Terdakwa II Anang Purwadi Alias Anang berada di sebelah truck bagian belakang untuk mendorong sapi ke atas bak truck;
  3. Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni dan sdr. Sahar berada di tempat sopir truck;
  4. Sdr. Santo dan sdr. Niman untuk mengambil sapi di kandang sapi;
  • Bahwa selanjutnya sdr. Santo dan sdr. Niman yang masing-masing telah membawa senjata tajam berupa celurit  lalu menghampiri 2 (dua) ekor sapi betina jenis sumintal umur ± 2,5 tahun warna bulu merah bertanduk yang masing-masing milik saksi Zainal Arifin dan saksi Hadari Alias Pak Us, lalu sdr. Santo dan sdr. Niman memotong tali yang mengikat kedua ekor sapi dengan kandang dengan menggunakan celurit, kemudian sdr. Santo dan sdr. Niman memindahkan kedua ekor sapi tersebut keluar kandang tanpa seijin dari saksi Zainal Arifin maupun saksi Hadari Alias Pak Us, dengan cara kedua ekor sapi dituntun sampai di belakang kendaraan truck lalu Terdakwa II Anang Purwadi Alias Anang yang sudah berada di sebelah truck bagian belakang membantu mendorong kedua ekor sapi naik ke atas bak truck, dimana diatas bak truck sudah bersiap Terdakwa I Andriyanto Alias Andri bersama Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman, dan Terdakwa V Turi yang membantu menarik kedua ekor sapi dan mengikat kedua ekor sapi. Setelah 2 (dua) ekor sapi betina jenis sumintal tersebut berhasil dinaikkan dan diikat dalam bak truck, lalu truck yang dikemudikan oleh sdr. Sahar beserta 7 (tujuh) orang penumpang (Terdakwa I Andriyanto Alias Andri, Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman, Terdakwa V Turi, Terdakwa II Anang Purwadi Alias Anang, Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni, sdr. Santo dan sdr. Niman) pergi menuju arah Kabupaten Probolinggo dengan diikuti oleh kendaraan Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi.
  • Bahwa pada saat menuju arah Kabupaten Probolinggo, kendaraan truck yang dikemudikan oleh sdr. Sahar dan kendaraan Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi dikejar oleh anggota Kepolisian. Mengetahui laju kendaraanya dikejar oleh anggota Kepolisian, tepatnya di jalan rusak sekitar Desa Pecaron, kendaraan truck yang dikemudikan oleh sdr. Sahar dan kendaraan Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi berhenti untuk pergantian pengemudi dan penumpang, dimana sdr. Sahar berpindah ke kendaraan Daihatsu Xenia bersama dengan sdr. Santo dan sdr. Niman, sedangkan Terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi berpindah ke kendaraan truck yang dikemudikan oleh Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni kemudian mereka melanjutkan perjalanannya menuju arah Kabupaten Probolinggo. Setibanya di daerah Paiton Kabupaten Probolinggo truck yang mengangkut 3 (tiga) ekor sapi yang dikemudikan oleh Terdakwa IV Syahroni Wijaya Alias Roni dan berpenumpang 5 (lima) orang yaitu Terdakwa I Andriyanto Alias Andri, Terdakwa II Anang Purwadi Alias Anang, Terdakwa III Lukman Hakim Alias Lukman, Terdakwa V Turi, dan Terdakwa VI Yudi Eka Hadi Saputra Alias Yudi berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian yang diantaranya adalah saksi Achmad Nur Daik, saksi Samsul Arifin, Aiptu Komang, Bripka Hudoyo, Bripka Dedi Amril, Bripka Suryono dan Bripka Adrian, sedangkan 3 (tiga) orang pelaku yang mengendarai Daihatsu Xenia yaitu sdr. Sahar, sdr. Santo dan sdr. Niman berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan sdr. Sahar, sdr. Santo dan sdr. Niman tersebut, saksi Asriyah mengalami kerugian sebesar ± Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan untuk saksi Zainal Arifin dan saksi Hadari Alias Pak Us masing-masing mengalami kerugian sebesar ± Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan ± Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya