Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2021/PN Sit | YON HARYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Okt. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2021/PN Sit | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Okt. 2021 | ||||
Nomor Surat | 001 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon YON HARYADI, selaku orang tua (Bapak kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu RANDI RIZALDY, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 28 Juli 2010, berwenang mewakili kepentingan anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan; 3. Memberikan ijin kepada Pemohon YON HARYADI, selaku orang tua (Bapak kandung) bertindak dalam hukum mewakili kepentingan anak kandungnya yang belum dewasa bernama RANDI RIZALDY, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 28 Juli 2010, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan dengan jaminan/agunan tanah,yakni :
4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini; Atau Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |