----- Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2018 sekira jam 17.30 Wib AIPTU Warsita, AIPTU Subowo dan BRIGADIR M. Febri Fellani melaksanakan patroli dan pada saat di wilayah Desa Kotakan mendatangi warung Tersangka Yus bin Kamsuri dan mendapati Tersangka Yus bin Kamsuri menjual minuman keras ataus beralkohol yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah untuk menjual minuman keras atau beralkohol selanjutnya barang bukti berupa 13 (tiga belas) botol Bir Balihae diamankan ke Mapolsek Situbondo Kota.
----- Melanggar Pasal 6 jo 9 (2) PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |