Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 195.505.013,- (Seratus Sembilan puluh lima juta lima ratus lima ribu tiga belas rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 183,470,459,- (Seratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp 12,034,554,- (Dua belas juta tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Akta Hibah No 941/2014 an Kholifah Rumliah, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |