Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Sit AGUS BASTOMI, S.H. ABDUL WAFI alias WAFI bin BUDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/III/RES.1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS BASTOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAFI alias WAFI bin BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Perkara tindak pidana barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah, dihukum sebagaipendurian ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUHP, diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2023 pukul 18.30 WIB di tempat istirahat (sebelah barat di lingkungan Ponpes MIFTAHUL ULUM II) Desa Langkap, Kecamatan besuki, Kabupaten Situbondo.

Perkara tersebut dilaporkan pada hari Minggu tanggal 12 bulan Februari 2023 pukul 13.25 WIB.

Uraian perkara pidana secara singkat:

Pada hari Minggu tanggal 12 bulan Februari 2023 pukul 13.25 WIB BRIPDA ABDUR dan BRIPTU DEKI menerima laporan dari FATHOR RASYID bahwa HP Oppo A31 miliknya hilang saat mengisi daya di tempa istirahat (sebelah barat di lingkungan Ponpes MIFTAHUL ULUM II) Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Setalah BRIPDA ABDUR membuat laporan polisi kemudian BRIPDA ABDUR cek TKP dan melakukan penyelidikan, kemudian BRIPDA ABDUR dan PS. KANIT RESKRIM AIPDA AGUS BASTOMI, S.H., mendapatkan informasi jika HP milik korban ada di tangan Saksi FAUZI sehingga BRIPDA ABDUR dan PS. KANIT RESKRIM AIPDA AGUS BASTOMI, langsung mengamankan barang bukti hp dari FAUZI dan dari hasil keterangan FAUZI jika dia mendapatkan HP tersebut dengan cara tukar tambah dengan DION, kemudian petugas melakukan introgasi kepada DION dan dari hasil pengakuan DION jika dia mendapatkan HP dari ABDUL WAFI, sehingga petugas mengamankan ABDUL WAFI dirumahnya, saat dilakukan introgasi ABDUL WAFI mengakui jika mengambil hp milik korban tanpa izin pemiliknya dan semua barang bukti tersebut di bawah ke Polsek Besuki untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Melanggar Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya