Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ROBERT MALTUS alias LUKMAN bin KEMIS HASAN bersama dengan terdakwa BUNYAMIN alias YAMIN bin MUHAMMAD YUSUF pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Pagarcarang Rt 001 Rw 002, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa ROBERT MALTUS alias LUKMAN menghubungi terdakwa BUNYAMIN alias YAMIN untuk mengajak mencari sasaran nasabah Bank di wilayah Besuki, Kab Situbondo dengan kesepakatan para terdakwa bertemu di terminal Bungurasih Surabaya, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib terdakwa ROBERT MALTUS alias LUKMAN dengan membawa 1 buah Kunci T berangkat dari Palembang menggunakan Bus Rosalia Indah menuju ke terminal Bungurasih Surabaya, sedangkan terdakwa BUNYAMIN alias YAMIN dengan membawa sepeda motor Yamaha Yupiter warna Nopol B 3359 KUG berangkat dari Karawang, Jawa Barat diangkut menggunakan bus Harapan Jaya menuju ke terminal Bungurasih Surabaya dan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 wib terdakwa BUNYAMIN alias YAMIN tiba di terminal Bungurasih Surabaya sedangkan terdakwa ROBERT MALTUS alias LUKMAN sekira pukul 14.00 wib tiba di terminal Bungurasih Surabaya.
- Bahwa setelah para terdakwa bertemu di terminal Bungurasih Surabaya kemudian para terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter warna Nopol B 3359 KUG menuju ke Besuki Kab Situbondo namun karena ditengah perjalanan para terdakwa capek lalu bermalam di sebuah hotel di Probolinggo dan keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 27 oktober 2023 sekira pukul 07.00 wib para terdakwa melanjutkan perjalananya menuju ke Besuki, Kab Situbondo.
- Bahwa sesampainya di Kec Besuki, Kab Situbondo sekira pukul 09.00 wib para terdakwa menuju Bank BCA Besuki, Kab Situbondo lalu dilakukan pembagian tugas, terdakwa BUNYAMIN alias YAMIN menunggu di luar kantor Bank BCA Besuki, Kab Situbondo sedangkan terdakwa ROBERT MALTUS alias LUKMAN masuk kedalam Bank BCA untuk mengawasi nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, tidak lama kemudian terdakwa ROBERT MALTUS alias LUKMAN melihat korban SUNARDI alias PAK SAID meletakkan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) didalam jok sepeda motor merk Suzuki Smash Type FK110 Tahun 2009,, No. Pol : AG – 2863 – MY, lalu para terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter warna Nopol B 3359 KUG mengikuti saksi korban SUNARDI alias PAK SAID menuju ke Lokasi pengolahan tembakau milik saksi JUPRI di Dusun Pagercarang Rt 001 Rw 002, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, sesampainya ditempat tersebut saksi korban berhenti dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa ROBERT MALTUS alias LUKMAN turun dari sepeda motor menuju ketempat sepeda motor milik saksi korban diparkir, dan dengan menggunakan kunci T mencongkel kunci jok sepeda motor saksi korban, dikarenakan jok sepeda motor tersebut tidak bisa dibuka lalu bergantian dengan terdakwa BUNYAMIN alias YAMIN untuk mencongkel kunci jok sepeda motor tersebut, ketika kunci jok sepeda motor milik saksi korban berhasil dibuka dengan posisi uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) masih berada didalam jok belum berpindah dari tempat semula, perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi JUPRI lalu berteriak “Maling-maling” hingga warga berdatangan dan para terdakwa berhasil di amankan diserahkan ke kantor Polisi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa tidak berhasil mengambil uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) milik saksi korban SUNARDI bukan kehendaknya sendiri namun dikarenakan diketahui oleh warga.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. |