Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa AMIR HIDAYAT Alias AMIR Bin ARNADI Â pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 16.22 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Argopuro Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo pada KM 195.500 dari arah Surabaya (simpang empat trafick light) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban atas nama Siti Mindahliana. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal saksi Annisa Putri Lestari mengendarai kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam No.Pol : P-4605-FL bersama 1 (satu) orang penumpang yaitu korban atas nama Siti Mindahliana, dari kantor DPRD Kab. Situbondo dengan tujuan pulang kerumahnya yaitu Perum Panji Permai, sesampainya di Trafick Light dari arah barat pada jalan simpang empat Jalan Raya Argopuro saksi Annisa Putri Lestari menghentikan laju sepeda motornya karena Trafick Light menunjukkan warna merah, saat itu banyak kendaraan yang berhenti juga di Trafick Light tersebut sewaktu lampu pada Trafick Light berganti warna hijau kendaraan dari Trafick Light sebelah barat begitu juga saksi Annisa Putri Lestari langsung bergerak melaju kembali menuju ke arah timur sambil melihat situasi arus lalu lintas baik dari arah utara ataupun dari arah selatan, saat posisi saksi Annisa Putri Lestari sudah melewati Trafick Light dari arah barat dan melewati Trafick Light tiba-tiba dari arah selatan dengan jarak yang sudah sangat dekat ada kendaraan Truck berwarna kuning No.Pol : DK-9438-PF bermuatan tebu yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari selatan menuju ke arah utara saat itu saksi Annisa Putri Lestari tidak melihat upaya pengereman dan memberikan kode berupa lampu sein dan membunyikan klakson kemudian Truck tersebut menabrak sepeda motor yang saksi Annisa Putri Lestari kendarai beserta korban, selanjutnya saksi Annisa Putri Lestari dan sepeda motornya terlempar ke arah timur sedangkan korban atas nama Siti Midahliana terlempar ke utara kemudian masuk ke bawah kolong Truck sehingga kaki korban atas nama Siti Midahliana terlindas roda kanan Truck tersebut, setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dan melihat Truck tidak berhenti saksi Annisa Putri Lestari berupaya untuk mengejar Truck bermuatan tebu dengan berlari, namun ada salah satu warga masyarakat di TKP menyuruh saksi Annisa Putri Lestari untuk kembali kemudian saksi Annisa Putri Lestari mendekati korban atas nama Siti Midahliana dan meminta pertolongan kepada warga masyarakat yang ada di TKP pada saat itu, kemudian korban atas nama Siti Midahliana dibawa oleh masyarakat dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) ke RSUD dr Abdoer Rahem Kab. Situbondo untuk selanjutnya dirujuk ke RSUD dr.Subandi Jember;
- Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan Truck berwarna kuning No.Pol : DK-9438-PF bermuatan tebu tidak dapat mengendalikan Truck yang dikendarainya dan terdakwa pada saat itu tidak mencurahkan perhatiannya dengan seksama terhadap keadaan lalu lintas serta tidak memberikan kode berupa lampu sein, membunyikan klakson dan melakukan pengereman secara maksimal sehingga menyebabkan kecelakan lalu-lintas sehingga korban atas nama Siti Midahliana meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSD dr Soebandi Kab. Jember, berdasarkan Visum Et Repertum Jenasah Nomor:44/436.7.21/2019 yang dibuat di RSUD dr.Soebandi Jember tanggal 25 September 2019 oleh dr.Tegoeh Wibowo dengan kesimpulan :
- Kepala depan sebelah kanan atas tampak bengkak;
- Dari kedua lubang hidung keluar cairan berwarna merah;
- Dari lubang mulut keluar cairan berwarna merah;
- Dada sebelah kanan bagian atas tampak memar dan tulang rusuk kedua, tiga teraba derik;
- Perut depan bagian tengah teraba keras;
- Pinggang sebelah kanan bagian belakang tampak memar dan teraba derik;
- Lengan sebelah kanan bagian tengah depan ditemukan luka lecet;
- Kaki sebelah kanan tampak hancur.
- Kemungkinan kematian disebabkan oleh karena cidera otak, trauma thorax dan trouma tumpul abdomen.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa AMIR HIDAYAT Alias AMIR Bin ARNADI Â pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 16.22 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Argopuro Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo pada KM 195.500 dari arah Surabaya (simpang empat trafick light) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain luka ringan yaitu saksi Annisa Putri Lestari dan kerusakan kendaraan dan / atau barang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal saksi Annisa Putri Lestari mengendarai kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam No.Pol : P-4605-FL bersama 1 (satu) orang penumpang yaitu korban atas nama Siti Mindahliana, dari kantor DPRD Kab. Situbondo dengan tujuan pulang kerumahnya yaitu Perum Panji Permai, sesampainya di Trafick Light dari arah barat pada jalan simpang empat Jalan Raya Argopuro saksi Annisa Putri Lestari menghentikan laju sepeda motornya karena Trafick Light menunjukkan warna merah, saat itu banyak kendaraan yang berhenti juga di Trafick Light tersebut sewaktu lampu pada Trafick Light berganti warna hijau kendaraan dari Trafick Light sebelah barat begitu juga saksi Annisa Putri Lestari langsung bergerak melaju kembali menuju ke arah timur sambil melihat situasi arus lalu lintas baik dari arah utara ataupun dari arah selatan, saat posisi saksi Annisa Putri Lestari sudah melewati Trafick Light dari arah barat dan melewati Trafick Light tiba-tiba dari arah selatan dengan jarak yang sudah sangat dekat ada kendaraan Truck berwarna kuning No.Pol : DK-9438-PF bermuatan tebu yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari selatan menuju ke arah utara saat itu saksi Annisa Putri Lestari tidak melihat upaya pengereman dan memberikan kode berupa lampu sein dan membunyikan klakson kemudian Truck tersebut menabrak sepeda motor yang saksi Annisa Putri Lestari kendarai beserta korban, selanjutnya saksi Annisa Putri Lestari dan sepeda motornya terlempar ke arah timur sedangkan korban atas nama Siti Midahliana terlempar ke utara kemudian masuk ke bawah kolong Truck sehingga kaki korban atas nama Siti Midahliana terlindas roda kanan Truck tersebut, setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dan melihat Truck tidak berhenti saksi Annisa Putri Lestari berupaya untuk mengejar Truck bermuatan tebu dengan berlari, namun ada salah satu warga masyarakat di TKP menyuruh saksi Annisa Putri Lestari untuk kembali kemudian saksi Annisa Putri Lestari mendekati korban atas nama Siti Midahliana dan meminta pertolongan kepada warga masyarakat yang ada di TKP pada saat itu, kemudian korban atas nama Siti Midahliana dibawa oleh masyarakat dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) ke RSUD dr Abdoer Rahem Kab. Situbondo untuk selanjutnya dirujuk ke RSUD dr.Subandi Jember;
- Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan Truck berwarna kuning No.Pol : DK-9438-PF bermuatan tebu tidak dapat mengendalikan Truck yang dikendarainya dan terdakwa pada saat itu tidak mencurahkan perhatiannya dengan seksama terhadap keadaan lalu lintas serta tidak memberikan kode berupa lampu sein, membunyikan klakson dan melakukan pengereman secara maksimal sehingga menyebabkan kecelakan lalu-lintas akibatnya saksi Annisa Putri Lestari lebam pada lengan tangan kanan, lebam paha kanan, lebam pada perut, nyeri pada dada dan sudah mendapat perawatan medis dan menjalani rawat jalan, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:44/FORENSIK/RSUD/2019 yang dibuat di RSUD dr.Abdoer Rahem Situbondo tanggal 23 September 2019 oleh dr.Suparno serta kerusakan distang sebelah kanan, knalpot penyok dan goresan pada body sebelah kanan pada sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam No.Pol : P-4605-FL.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |