Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon KIEM LIYANA, yang tertulis dalam E KTP dengan NIK. 3512135808480001, tanggal 07-04-2013, Kartu Keluarga No. 3512131011053811, tanggal 28 Mei 2008, KARIP (Kartu Identitas Pensiun) Nomor : 00003/00000037951/1, tanggal 11 April 2000, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3512-LT-09102019-0008, tanggal 09 Oktober 2019, dan Paspor Republik Indonesia No. A6638385 No. Reg. 1A11CD5863HMUQ, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya, pada tanggal 01 November 2013, dengan nama LIJANA SUKARDI MODJIJO, YANG BENAR ADALAH NAMA PEMOHON KIEM LIYANA;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas II Jember sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama Pemohon yang tercatat dari “LIJANA SUKARDI MODJIJOâ€, menjadi “KIEM LIYANA†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |