Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD SYAMSURI alias MAMAD bin AHMAD FAUZI pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Kp. Krajan Rt 003 Rw 002 Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya dari petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi ISMAIL alias MA’IL bin ARMAWI sehubungan dengan saksi ISMAIL alias MA’IL bin ARMAWI menjual pil TRIHEXYPHENIDIL tidak memiliki izin edar, kemudian berdasarkan pengembangan bahwa saksi ISMAIL alias MA’IL bin ARMAWI mendapatkan pil tersebut dari terdakwa MOHAMMAD SYAMSURI alias MAMAD bin AHMAD FAUZI, selanjutnya saksi ISMAIL alias MA’IL bin ARMAWI memesan 200 (dua ratus) butir pil TRIHEXYPHENIDIL kepada terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menunggu di rumah teman terdakwa di sebelah timur PLN Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan pil TRIHEXYPHENIDIL kepada saksi ISMAIL alias MA’IL bin ARMAWI, petugas kepolisian menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik berisi masing-masing 1000 (Seribu) butir pil DEXTROMETHORPAN jumlah total 10.000,- (sepuluh ribu) butir pil DEXTROMETHORPAN, 18 (delapan belas) bungkus plastik berisi masing-masing 1.000 (seribu) butir pil TRIHEXYPHENIDIL jumlah total 18.000 (delapan belas ribu) butir pil TRIHEXYPHENIDIL, dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 800 (delapan ratus) butir pil TRIHEXYPHENIDIL, setelah itu terdakwa dibawa ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 9197/NOF/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 10035/2017/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP†dengan berat netto 1,320 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif DEKSTROMETORFAN mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- 10036/2017/NOF berupa 19 (sembilan belas) butir tablet warna putih logo “Y†dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 4,653 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD SYAMSURI alias MAMAD bin AHMAD FAUZI pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Kp. Krajan Rt 003 Rw 002 Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya dari petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi ISMAIL alias MA’IL bin ARMAWI sehubungan dengan saksi ISMAIL alias MA’IL bin ARMAWI menjual pil TRIHEXYPHENIDIL tidak memiliki izin edar, kemudian berdasarkan pengembangan bahwa saksi ISMAIL alias MA’IL bin ARMAWI mendapatkan pil tersebut dari terdakwa MOHAMMAD SYAMSURI alias MAMAD bin AHMAD FAUZI, selanjutnya saksi ISMAIL alias MA’IL bin ARMAWI memesan 200 (dua ratus) butir pil TRIHEXYPHENIDIL kepada terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menunggu di rumah teman terdakwa di sebelah timur PLN Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan pil TRIHEXYPHENIDIL kepada saksi ISMAIL alias MA’IL bin ARMAWI, petugas kepolisian menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik berisi masing-masing 1000 (Seribu) butir pil DEXTROMETHORPAN jumlah total 10.000,- (sepuluh ribu) butir pil DEXTROMETHORPAN, 18 (delapan belas) bungkus plastik berisi masing-masing 1.000 (seribu) butir pil TRIHEXYPHENIDIL jumlah total 18.000 (delapan belas ribu) butir pil TRIHEXYPHENIDIL, dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 800 (delapan ratus) butir pil TRIHEXYPHENIDIL, setelah itu terdakwa dibawa ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 9197/NOF/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 10035/2017/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP†dengan berat netto 1,320 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif DEKSTROMETORFAN mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- 10036/2017/NOF berupa 19 (sembilan belas) butir tablet warna putih logo “Y†dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 4,653 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009. |