Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2020/PN Sit Devika Yuniasri M, S.H. Bambang Heru Alias Bambang Bin Alm. Sunarbowo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-908/M.5.40/Ep.2/06/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO bersama-sama dan bersekutu dengan sdr. AGUS NADI (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira jam 10.00 wib di kebun mangga dekat areal persawahan wilayah Kampung Tanggulun Desa Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira jam 08.00 wib terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO bersama-sama dan bersekutu dengan sdr. AGUS NADI merencanakan untuk melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T di wilayah Situbondo dan Banyuwangi;
  • Selanjutnya terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO bersama-sama dengan sdr. AGUS NADI berangkat dari Kab. Bondowoso menuju Kab. Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah No. Pol : B 3291 KWX milik terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO, sesampainya di Kab. Situbondo terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO bersama-sama dengan sdr. AGUS NADI mengendarai sepeda motor ke arah timur melewati jalan pintas karena tidak menggunakan helm, saat melewati jalur pantura Situbondo - Banyuwangi tepatnya di Desa Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo, terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO yang saat itu berada didepan mengarahkan sepeda motor masuk ke desa arah utara sejauh 200 meter, terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO melihat disebelah kanan jalan ada beberapa sepeda motor di parkir di bawah pohon mangga dekat dengan persawahan cabe setelah itu terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO berhenti dan memutar balik sepeda motor menghadap selatan ke jalan pantura selanjutnya terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO menunggu di sepeda motor sedangkan sdr. AGUS NADI berjalan kaki kearah timur ke lokasi tempat beberapa sepeda motor yang diparkir kemudian sdr. AGUS NADI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat No. Pol P 6094 F warna biru putih milik saksi BOEDIJONO dengan cara memasukkan kunci T ke lubang kontak kunci sepeda motor sehingga sepeda motor dapat menyala mesinnya setelah itu sdr. AGUS NADI pergi kearah barat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat No. Pol No. Pol P 6094 F warna biru putih dan memasuki jalan raya pantura Situbondo – Banyuwangi sedangkan terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO mengikuti dibelakang sdr. AGUS NADI;
  • Bahwa terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO  bersama-sama dengan sdr. AGUS NADI mengendarai sepeda motor kearah Banyuwangi dengan kecepatan tinggi, sesampainya di hutan Baluran terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO  dan sdr. AGUS NADI berhenti kemudian mencopot plat nomor kendaraan milik saksi BOEDIJONO selanjutnya terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO  dan sdr AGUS NADI melanjutkan perjalanan menuju ke pasar Wongsorejo Banyuwangi, setelah itu terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO  menunggu sdr. AGUS NADI yang menjual sepeda motor milik saksi BOEDIJONO dengan harga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO  mendapat bagian penjualan sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO  bersama-sama dengan sdr. AGUS NADI kembali pulang ke Bondowoso dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah No. Pol : B 3291 KWX milik terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO bersama-sama dengan sdr. AGUS NADI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat No. Pol No. Pol P 6094 F warna biru putih untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO bersama-sama dengan sdr. AGUS NADI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat No. Pol No. Pol P 6094 F warna biru putih tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yaitu saksi BOEDIJONO;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (Alm) SUNARBOWO bersama-sama dengan sdr. AGUS NADI, saksi BOEDIJONO mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Bambang Heru Alias Bambang Bin Alm. Sunarbowo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya