Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa SARIMAN Alias MAMAN Bin SUKARDI pada hari Kamis Tanggal 16 September 2021 sekitar pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi masuk Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Terdakwa dihubungi oleh DEKI untuk memesan Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) poket. Atas hal tersebut Terdakwa kemudian berangkat menuju rumah TAN (DPO) untuk menanyakan ketersedian Narkotika jenis Sabu kepada TAN (DPO). Oleh karena sabu yang dipesan tersedia, kemudian Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari TAN (DPO). Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi DEKI untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang dipesan;
- Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, berangkat dari Situbondo menuju Asembagus. Ketika sampai di di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi masuk Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian bermaksud menyapa Terdakwa, oleh karena Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melihat gelagat Terdakwa yang mencurigakan, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menghampiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor yang dikendarainya, dan pada saat Terdakwa mengetahui keberadaan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, Terdakwa lalu membuang Narkotika jenis sabu sejumlah 1 (satu) poket ke atas tanah, yang sebelumnya berada di bawah kaki, yang dihimpit sandal sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08642/NNF/2021 Tanggal 13 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 17164/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SARIMAN Alias MAMAN Bin SUKARDI pada hari Kamis Tanggal 16 September 2021 sekitar pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi masuk Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, berangkat dari Situbondo menuju Asembagus. Ketika sampai di di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi masuk Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian bermaksud menyapa Terdakwa, oleh karena Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melihat gelagat Terdakwa yang mencurigakan, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menghampiri Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor yang dikendarainya, dan pada saat itu Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, di bawah kaki yang dihimpit sandal sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa. Mengetahui keberadaan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT Terdakwa lalu membuang Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08642/NNF/2021 Tanggal 13 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 17164/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |