Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SUMADI bin SUKIMAN pertama pada hari Jum’at tanggal 22 September 2017 sekira pukul 18.15 Wib di Dusun Kom Rt 02/01 Desa Wringinanom Kec. Panarukan Kab. Situbondo dan kedua pada hari Jum’at tanggal 29 September 2017 sekira pukul 07.00 Wib di Kp. Bata’an Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa SUMADI bin SUKIMAN telah memiliki niat untuk mengambil barang-barang milik orang lain saat terdakwa memiliki kesempatan yaitu pertama pada hari Jum’at tanggal 22 September 2017 sekira pukul 18.15 Wib ketika terdakwa datang ke rumah temannya yaitu saksi korban MUHTADI di Dusun Kom Rt 02/01 Desa Wringinanom Kec. Panarukan Kab. Situbondo untuk menawarkan sarung, kemudian saksi korban berpamitan kepada terdakwa untuk mengantarkan cucu saksi korban mengaji sementara terdakwa masih menunggu di rumah saksi, selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit HP merk Samsung type E0168 warna hitam silver milik saksi korban berada di atas kursi panjang di ruang tamu, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil HP tersebut, kemudian terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, terdakwa mengambil HP milik saksi korban tersebut setelah itu terdakwa pergi
- Kedua pada hari Jum’at tanggal 29 September 2017 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa hendak bertamu ke rumah saksi korban SAMA’ EFENDI namun saat itu saksi korban tidak ada di rumah kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah parang yang ada di sekitar rumah saksi korban lalu mencongkel pintu rumah saksi korban menggunakan parang, setelah pintu berhasil dibuka, terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit HP merk Nokia type 3110 warna hitam milik saksi korban di meja sebelah rak TV dan beras seberat 50 Kg milik saksi korban yang berada di lantai ruang makan, setelah itu terdakwa pergi.
- Bahwa terdakwa mengambil kedua HP tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri dan beras seberat 50 Kg telah terdakwa jual kepada pedagang dan uangnya akan digunakan terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MUHTADI mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi korban SAMA’ EFENDI mengalami kerugian total sebesar Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |