Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa JUMRIYATUN Alias PAK AMEL Bin AWI pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 20.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di warung nasi goreng Desa Pasanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Jasuli Alias Pak Anam bersama saksi Fatimus Zahro Alias Bu Anam (istrinya) membeli nasi goreng di warung Syaib, kemudian saksi Jasuli Alias Pak Anam setelah memesan nasi goreng menunggu diluar warung yang pada saat itu terdakwa juga berada diwurung sedang memesan nasi goreng juga, kemudian pada saat saksi Jasuli Alias Pak Anam keluar dari warung pada saat memakai sandal tiba-tiba dari arah belakang saksi Jasuli Alias Pak Anam dengan menggunakan tangannya terdakwa memukul bagian belakang saksi Jasuli Alias Pak Anam, karena terkejut saksi Jasuli Alias Pak Anam terus menunduk dan dipukul lagi pada bagian wajah, melihat kejadian tersebut saksi Fatimus Zahro Alias Bu Anam mendekati dan berusaha melerai dengan cara memegang dada terdakwa agar tidak memukul lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban saksi korban JASULI ALIAS PAK ANAM mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada RSUD ASEMBAGUS Nomor : 445/353/VER/3/431.520.1/2019 tanggal 11 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VIGA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban JASULI ALIAS PAK ANAM pada tanggal 10 Januari 2019 pukul 22.50 WIB dengan hasil pemeriksaan :
- Wajah : - Memar kemerahan dibatang hidung dan sedikit bengkak, - Luka Lecet dibibir bawah sebelah dalam dengan ukuran panjang 1 (satu) centimeter, - Benjolan di kepala sebelah belakang telinga kanan ukuran diameter 2 (centimeter).
- Kesimpulan : - Ditemukan luka memar kemerahan dibatang hidung dan sedikit bengkak, luka lecet dibibir bawah sebelah dalam dengan ukuran panjang 1(satu) centimeter. Benjolan di kepala sebelah belakang telinga kanan ukuran diameter 2 (dua) centimeter.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |