Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Sit 1.Arsuno
2.Seinur Rohma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arsuno
2Seinur Rohma
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK, S.H.Arsuno
2TAUFIK, S.H.Seinur Rohma
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon dari yang bernama SRI ASIH menjadi dan bernama SRI ASIH AGUSTINA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama anak Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon  sesuai dengan  perubahan nama tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Situbondo untuk mencatat penggantian nama anak Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran Nomor: 3512-LT-09092019-0020 tertanggal (09-09-2019) SEMBILAN SEPTEMBER DUA RIBU SEMBILAN BELAS dari Kantor Pencatatan Sipil  Situbondo,dari semula tercatat atas Nama SRI ASIH diganti Menjadi SRI ASIH AGUSTINA;
  5. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak