Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa MASYANTON alias YON Bin MATHAWI pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira jam 15.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di kios bensin milik saksi SIPRIYANTO alias SIP (dalam berkas terpisah) Dusun Curahtemu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Moh. Hatta (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap saksi Jamhuri alias Jam (dalam berkas terpisah) di Gang Ringgit Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo kemudian para saksi dari Reskoba Polres Situbondo mengamankan barang bukti dari Saksi Jamhuri berupa 2 (dua) poket sabu lalu setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dari Reskoba Polres Situbondo saksi Jamhuri mendapatkan 2 (dua) poket sabu dengan cara membeli dari saksi Sipriyanto alias Sip yang beralamat di Kecamatan Banyuputih kabupaten Situbondo.
- Setelah itu para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan Penangkapan terhadap saksi Sipriyanto alias Sip pada hari minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira Jam 15.00 Wib di Kios bensin milik saksi Sipriyanto alias Sip yang berada di Pinggir Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi masuk Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
- Bahwa pada saat para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap saksi Sipriyanto alias Sip lalu di dalam kios juga terdapat terdakwa yang sedang duduk didalam kios milik saksi Sipriyanto.
- Bahwa setelah itu saksi Sipriyanto alias Sip menerangkan bahwa sabu milik saksi Jamhuri dibeli dari  saksi Sipriyanto 1 (satu) paket seberat kurang lebih ¼ (0,25) gram sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi Sipriyanto menerangkan mendapatkan sabu tersebut dari terdakwa Masyanton alias Yon dengan cara membeli 1 (satu) gramnya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menjual 1 Poket sabu sebesar kurang lebih 1 (satu) gram tersebut kepada saksi Siprianto alaias Sip pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 sekira jam 18.30 Wib di kios Bensin milik saksi Sipriyanto alias Sip yang berada di Pinggir jalan Raya Situbondo-Banyuwangi masuk Dusun Curahtemu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongana I bukan tanaman jenis shabu tersebut untuk dijual belikan kepada saksi Sipriyanto alias Sip di kios milik saksi Sipriyanto alias Sip tersebut lalu terdakwa diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 5646/NNF/2018 pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJADI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 5370/2018/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina†terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa MASYANTON alias YON Bin MATHAWI pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira jam 15.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di kios bensin milik saksi SIPRIYANTO alias SIP (dalam berkas terpisah) Dusun Curahtemu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Moh. Hatta (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap saksi Jamhuri alias Jam (dalam berkas terpisah) di Gang Ringgit Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo kemudian para saksi dari Reskoba Polres Situbondo mengamankan barang bukti dari Saksi Jamhuri berupa 2 (dua) poket sabu lalu setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dari Reskoba Polres Situbondo saksi Jamhuri mendapatkan 2 (dua) poket sabu dengan cara membeli dari saksi Sipriyanto alias Sip yang beralamat di Kecamatan Banyuputih kabupaten Situbondo.
- Setelah itu para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan Penangkapan terhadap saksi Sipriyanto alias Sip pada hari minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira Jam 15.00 Wib di Kios bensin milik saksi Sipriyanto alias Sip yang berada di Pinggir Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi masuk Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
- Bahwa pada saat para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap saksi Sipriyanto alias Sip lalu di dalam kios juga terdapat terdakwa yang sedang duduk didalam kios milik saksi Sipriyanto.
- Bahwa setelah itu saksi Sipriyanto alias Sip menerangkan bahwa sabu milik saksi Jamhuri dibeli dari saksi Sipriyanto 1 (satu) paket seberat kurang lebih ¼ (0,25) gram sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi Sipriyanto menerangkan mendapatkan sabu tersebut dari terdakwa Masyanton alias Yon dengan cara membeli 1 (satu) gramnya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menjual 1 Poket sabu sebesar kurang lebih 1 (satu) gram tersebut kepada saksi Siprianto alaias Sip pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 sekira jam 18.30 Wib di kios Bensin milik saksi Sipriyanto alias Sip yang berada di Pinggir jalan Raya Situbondo-Banyuwangi masuk Dusun Curahtemu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongana I bukan tanaman jenis shabu tersebut untuk dijual belikan kepada saksi Sipriyanto alias Sip di kios milik saksi Sipriyanto alias Sip tersebut lalu terdakwa diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 5646/NNF/2018 pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJADI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 5370/2018/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina†terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa terdakwa MASYANTON alias YON Bin MATHAWI pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira jam 07.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di rumah saksi Totok Suwarno masuk Kp. Curahlaci Rt.02 Rw.02 Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Moh. Hatta (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap saksi Jamhuri alias Jam (dalam berkas terpisah) di Gang Ringgit Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo kemudian para saksi dari Reskoba Polres Situbondo mengamankan barang bukti dari Saksi Jamhuri berupa 2 (dua) poket sabu lalu setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dari Reskoba Polres Situbondo saksi Jamhuri mendapatkan 2 (dua) poket sabu dengan cara membeli dari saksi Sipriyanto alias Sip yang beralamat di Kecamatan Banyuputih kabupaten Situbondo.
- Setelah itu para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan Penangkapan terhadap saksi Sipriyanto alias Sip pada hari minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira Jam 15.00 Wib di Kios bensin milik saksi Sipriyanto alias Sip yang berada di Pinggir Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi masuk Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
- Bahwa pada saat para saksi dari Reskoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap saksi Sipriyanto alias Sip lalu di dalam kios juga terdapat terdakwa yang sedang duduk didalam kios milik saksi Sipriyanto.
- Bahwa setelah itu saksi Sipriyanto alias Sip menerangkan bahwa sabu milik saksi Jamhuri dibeli dari saksi Sipriyanto 1 (satu) paket seberat kurang lebih ¼ (0,25) gram sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi Sipriyanto menerangkan mendapatkan sabu tersebut dari terdakwa Masyanton alias Yon dengan cara membeli 1 (satu) gramnya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menjual 1 Poket sabu sebesar kurang lebih 1 (satu) gram tersebut kepada saksi Siprianto alias Sip pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 sekira jam 18.30 Wib di kios Bensin milik saksi Sipriyanto alias Sip yang berada di Pinggir jalan Raya Situbondo-Banyuwangi masuk Dusun Curahtemu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Totok Suwarno sebelumnya terdakwa bersama-sama saksi Sipriyanto (dalam berkas terpisah) dan saksi Jamhuri (dalam berkas terpisah) sebelum dilakukan Penangkapan menerangkan telah menggunakan sabu dirumah saksi Totok pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar jam 07.00 Wib bertempat di Kp. Curahlaci Rt.02 Rw.02 Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dimana saksi Totok melihat sendiri terdakwa menggunakan sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongana I bukan tanaman jenis shabu tersebut untuk dijual belikan kepada saksi Sipriyanto alias Sip di kios milik saksi Sipriyanto alias Sip tersebut lalu terdakwa diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 5646/NNF/2018 pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJADI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 5370/2018/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina†terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |