Petitum |
Primair:
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah sertifikat hak milik nomer :371, atas nama Fala Deviyana, Luas 1.770m2, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, surat ukur/tanggal 119, 05 Oktober 2012
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.37.725.400,- ( tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah)Â kepada Penggugat secara tunai.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsdiar:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). |