Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa JUMAADI Bin P. SUTIMA (Alm) Â pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Jalan Umum Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor No Pol: P-3137-EI, merk/type Honda NF 100L, warna Hitam Silver, tahun 2005, noka: MH1HB11185K760371, nosin: HB11E1758130 melaju dari arah utara menuju kearah selatan di Jalan Umum Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo;
- Bahwa sesampainya di tempat kejadian, tanpa memperhatikan kendaraan sekitar, dan tanpa menyalakan tanda isyarat terlebih dahulu baik berupa lampu leting atupun bunyi klakson kemudian terdakwa langsung melebarkan haluan berbelok ke arah kanan hendak menuju ke ladang yang berada di sebelah barat jalan, pada saat bersamaan saksi korban ANDI SULHADIFIN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Tanpa TNKB, merk/type Honda GL MAX 125, warna Hitam, tahun 1998, noka: MH1UABA19WK025004, nosin: UABAE1024941 melaju dari arah selatan menuju ke arah utara dengan posisi di jalan sebelah barat, sehingga akibat perbuatan terdakwa terjadi kecelakaan lalu lintas dengan titik tembur berada di jalan sebelah barat;
- Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban ANDI SULHADIFIN mengalami patah tulang terbuka pada lengan tangan kanan dan luka lecet pada kaki kanan, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum (VER) Puskesmas Jatibanteng Nomor: 005/891/43.7.2/2018 tertanggal 11 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PITOYO yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama ANDI SULHADIFIN pada dengan hasil pemeriksaan kesimpulan ANDI SULHADIFIN mengalami patah tulang terbuka tangan kanan panjang 3 cm (tiga sentimeter) lebar 0,5 cm (nol koma lima sentimeter), terdapat luka pada paha kaki kanan panjang 2 cm (dua sentimeter) lebar 0,3 cm (nol koma tiga sentimeter), dan luka babras pada lutut kaki kanan diameter 1,5 cm (satu koma lima sentimeter), dengan kesimpulan umum ANDI SULHADIFIN tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa JUMAADI Bin P. SUTIMA (Alm)Â pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Jalan Umum Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor No Pol: P-3137-EI, merk/type Honda NF 100L, warna Hitam Silver, tahun 2005, noka: MH1HB11185K760371, nosin: HB11E1758130 melaju dari arah utara menuju kearah selatan di Jalan Umum Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo;
- Bahwa sesampainya di tempat kejadian, tanpa memperhatikan kendaraan sekitar, dan tanpa menyalakan tanda isyarat terlebih dahulu baik berupa lampu leting atupun bunyi klakson kemudian terdakwa langsung melebarkan haluan berbelok ke arah kanan hendak menuju ke ladang yang berada di sebelah barat jalan, pada saat bersamaan saksi korban ANDI SULHADIFIN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Tanpa TNKB, merk/type Honda GL MAX 125, warna Hitam, tahun 1998, noka: MH1UABA19WK025004, nosin: UABAE1024941 melaju dari arah selatan menuju ke arah utara dengan posisi di jalan sebelah barat, sehingga akibat perbuatan terdakwa terjadi kecelakaan lalu lintas dengan titik tembur berada di jalan sebelah barat;
- Bahwa akibat kejadian tersebut membuat 1 (satu) unit sepeda motor Tanpa TNKB, merk/type Honda GL MAX 125, warna Hitam, tahun 1998, noka: MH1UABA19WK025004, nosin: UABAE1024941 yang dikendarai oleh saksi korban ANDI SULHADIFIN mengalami rusak yaitu pecah pada kaca lampu depan, pecah pada spakbor depan dan bengkok pada velg depan, dengan taksir kerugian kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |