Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 549/Desa Talkandang atas nama SUTJIPTO sebagian merupakan jalan / gang.
- Menyatakan perbuatan tergugat memasukkan jalan umum / gang menjadi satu kesatuan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 549/Desa Talkandang adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat serta warga pengguna jalan menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 ayat (1) menyatakan :
-
|
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
|
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 549/Desa Talkandang atas nama SUTJIPTO adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum,
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan fungsi dan manfaat jalan umum / gang, yang merupakan akses menuju ke makam serta menjadi satu kesatuan untuk fasilitas umum / fasilitas sosial karena merugikan Penggugat dan pengguna jalan,
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |