Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2019/PN Sit Moh. Heriyanto, S.H. Mohammad Zeinur Ridwan Bin Saiful Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-241/O.5.39/Euh.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Moh. Heriyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammad Zeinur Ridwan Bin Saiful[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.Mohammad Zeinur Ridwan Bin Saiful
2Musram Doso, S.H., M.H.Mohammad Zeinur Ridwan Bin Saiful
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD ZEINUR RIDWAN Bin SAIFUL pada hari kamis tanggal 13 September 2018 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan September tahun 2018, bertempat di Jl. Raya Kapongan Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakanaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari kamis tanggal 13 September 2018 sekira jam 18.30 WIB saksi Andri Fatah mengendarai sepeda motor merk Honda warna putih No. Pol N 5610 FI dengan membonceng istrinya yaitu saksi Nike Nur Fadila dan anaknya Avril Roukhidatul Rizkiya (1, 4 tahun) dari arah Asembagus menuju Situbondo selanjutnya sesampainya saksi Andri fatah tersebut di Jl. Raya Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo tiba-tiba terdakwa dari sebelah utara jalan raya Kapongan (arah Situbondo – Asembagus) dengan mengendarai sepeda motor merk Honda warna hitam No. Pol P 5631 FM dengan kurang hati-hati menyebrang jalan menuju sebelah selatan Jalan Raya Kapongan (arah Asembagus – Situbondo) dengan cara memotong garis marak lurus / utuh kemudian akibat kurangnya kehati-hatian terdakwa tersebut sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendari oleh saksi Andri Fatah tersebut.
  • Akibat dari kejadian tersebut saksi Andri Fatah mengalami luka lecet pada jari telunjuk tangan kanan, luka lecet pada betis kanan, saksi Nike Nur Fadila mengalami luka lecet pada lutut kaki kanan dan lebab pada kaki kanan serta anak Avril Roukhidatul Rizkiya mengalami luka lecet pada kaki kiri kemudian sepeda motor merk Honda warna putih No. Pol N 5610 FI yang dikendarai saksi Andri Fatah tersebut mengalami baret pada handle rem tangan kanan, baret pada dek depan samping kanan dan tempat spidometer lepas.
  • Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo Nomor : 967.004/IX/RSMS/2018 tanggal 13 September 2018 an. TN. Andri Fatah yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Firman K. Arisandy yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kepala/Leher : Dalam batas normal, Dada : Dalam batas normal, Perut : Dalam batas normal, Anggota gerak : Jari telunjuk tangan kanan luka, lutut babras dengan kesimpulan : kerusakan tersebut diatas : Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dan berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo Nomor : 966.004/IX/RSMS/2018 tanggal 13 September 2018 an. NY. Nike Nur Fadila yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Firman K. Arisandy yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kepala/Leher : Dalam batas normal, Dada : Dalam batas normal, Perut : Dalam batas normal, Anggota gerak : Lutut sebelah kanan babras dengan kesimpulan : kerusakan tersebut diatas : Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian serta berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo Nomor : 965.004/IX/RSMS/2018 tanggal 13 September 2018 an. Avri Roukhidatul Rizkiya yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Firman K. Arisandy yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kepala/Leher : Dalam batas normal, Dada : Dalam batas normal, Perut : Dalam batas normal, Anggota gerak : Kaki kiri babras dengan kesimpulan : kerusakan tersebut diatas : Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (22) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya