Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa para Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN dan Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 01 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Gang Lumbung Lingkungan Karang Asem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO, memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN melalui telepon. Selanjutnya Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN bersama dengan Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm) mengambil uang untuk pembelian Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO, di Kafe Tri Putri yang berada Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan. Setelah menerima uang dari Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO, kemudian Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm), memesan Narkotika jenis Sabu kepada FANI melalui whatsapp;
- Selanjutnya Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN bersama dengan Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm), melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan berangkat menuju Gempol untuk membeli Narkotika jenis Sabu yang dipesan sebelumnya. Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm) kemudian bertemu dengan FANI di daerah Gempol, Selanjutnya Terdakwa bersama dengan FANI menuju ke rumah seseorang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, dan selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram;
- Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO, kemudian Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN dan Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm) kembali ke Situbondo. Selanjutnya Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN menghubungi Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan. Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN bersama dengan Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm), kemudian bertemu dengan Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO di gang SMP 5 Situbondo, kemudian tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I kepada Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO sejumlah 1 (satu) poket dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram;
- Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, kemudian melakukan penangkapan terhadap Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO. Setelah melakukan penangkapan, Saksi NOVANTIO A.T.W. melakukan introgasi terhadap Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO, dan terungkap bahwa Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO sejumlah 1 (satu) poket, diperoleh dari Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN dan Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm);
- Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO tersebut, Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH. kemudian melakukan pengembangan dan selanjutnya menuju kontrakan tempat tinggal para Terdakwa di Gang Lumbung Lingkungan Karang Asem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,111 (nol koma satu satu satu) gram, dan 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram menjadi berat netto ±0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram. 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu tersebut, disimpan dalam BH yang digunakan oleh Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN;
- Bahwa Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH. kembali melakukan introgasi terhadap para Terdakwa, kemudian Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm) dan Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah yang beralamat di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan. Selanjutnya Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH., melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±1,373 (satu koma tiga tujuh tiga) gram. Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm) dan Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN, menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut, di dalam kotak warna hitam yang diletakan dalam lemari kamar rumah Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03338/NNF/2021 Tanggal 19 April 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 07135/2021/NNF.- dan 07136/2021/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03335/NNF/2021 Tanggal 20 April 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 07131/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa para Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN dan Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 01 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Gang Lumbung Lingkungan Karang Asem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO, terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) poket. Setelah melakukan penangkapan, Saksi NOVANTIO A.T.W. melakukan introgasi terhadap Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO, dan terungkap bahwa Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO diperoleh dari Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN dan Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm);
- Bahwa dari pengakuan Saksi MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Alias SUPYANTO, telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN dan Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm). Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH. kemudian melakukan pengembangan dan selanjutnya menuju kontrakan tempat tinggal para Terdakwa di Gang Lumbung Lingkungan Karang Asem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Setelah dilakukan penggeledahan, Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,111 (nol koma satu satu satu) gram, dan 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram menjadi berat netto ±0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram. 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu tersebut, disimpan dalam BH yang digunakan oleh Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN;
- Bahwa Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH. kembali melakukan introgasi terhadap para Terdakwa, kemudian Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm) dan Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah yang beralamat di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan. Selanjutnya Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH., melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, dan ditemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 (satu) buah plastik yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±1,373 (satu koma tiga tujuh tiga) gram. Terdakwa AGUS SUBAERI Alias AGUS Bin AHMAD NUR ZAINI (Alm) dan Terdakwa NUR HAYATI Alias NOVI Alias NOVI GOTIC Alias NONG Binti SUPARMAN, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, Narkotika jenis sabu tersebut, di dalam kotak warna hitam yang diletakan dalam lemari kamar rumah Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03338/NNF/2021 Tanggal 19 April 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 07135/2021/NNF.- dan 07136/2021/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03335/NNF/2021 Tanggal 20 April 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 07131/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |