Dakwaan |
Kesatu
------Bahwa ia Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di dalam rumah yang berada di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) menghubungi Saksi AHMAD KAMIL AMIN alias KAMIL BIN H. MUSTOFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan 1 (satu) poket shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram. Lalu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) pergi ke rumah KIKI sesampainya di rumah KIKI lalu Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) menunggu balasan dari Saksi AHMAD KAMIL AMIN alias KAMIL BIN H. MUSTOFA tentang pesanan shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) mendapat pesan WhatsApp dari Saksi AHMAD KAMIL AMIN alias KAMIL BIN H. MUSTOFA bahwa uang shabu pesanan tersebut agar diserahkan kepada Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO. Kemudian Saksi AHMAD KAMIL AMIN Alias KAMIL BIN H. MUSTOFA mengatakan bahwa Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO sudah menunggu di depan ruamah Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO kemudian Saksi AHMAD KAMIL AMIN Alias KAMIL BIN H. MUSTOFA menyerahkan 1 (satu) poket shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang di bungkus bekas bungkus rokok Geo Mild kepada Saksi SURATNO Alias RANTO BIN SA’DAN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) agar diantarkan kepada Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) di depan balai desa Mojosari Kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) mengambil uang pembelian shabu sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di atas meja yang diserahkan oleh KIKI. Lalu Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) langsung berangkat ke rumah Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Type Mio M3 tanpa nopol warna hitam. Kemudian sekira pukul 22.40 Wib Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) sampai di depan rumah Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI ALIAS NURIL BIN SUPRIYONO dan Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) melihat Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO sudah menunggu dan sedang duduk-duduk di atas sepeda motor yang ada di pinggir jalan yang ada jembatan kecil depan rumahnya. Setelah itu Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) berhenti di sebelah timur sepeda motor yang diduduki oleh Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO lalu Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) berjalan duduk di bangunan jembatan kecil yang ada di sebelah selatan Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO. Kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) menyerahkan uang pembelian shabu tersebut kepada Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO yang saat itu ada di sebelah utara Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) yang menghadap ke selatan. Sekira 5 (lima) menit kemudian Saksi SURATNO Alias RANTO BIN SA’DAN (ALM) datang dan berhenti di sebelah utara Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO dengan tetap berada di atas sepeda motor dan kemudian melempar 1 (satu) poket shabu tersebut di atas pijakan sepeda motor yang di duduki oleh Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO. Kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) mengambil 1 (satu) poket shabu tersebut, kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) memindahkan 1 (satu) poket shabu tersebut ke pijakan kaki sepeda motor Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm). Kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) pergi menuju ke rumah KIKI dengan sepeda motor tersebut. Kemudian saat di tengah perjalanan ke rumah KIKI Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) memindah 1 (satu) poket shabu yang ada di pijakan sepada motor ke dalam dashbord sepeda motor milik Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) dan mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
- 1 lembar Tisu warna putih,
- 1 (satu) buah bungkus rokok Geo Mild,
- 1 (satu) Unit HP merk OPPO,
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Type Mio M3 tanpa nopol warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 11794/NNF/2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., DYAN VICKY SANDHI, S. Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA. SY. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) sebagai berikut :
25048/2022/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,139 gram
25048/2022/NNF.-: seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------Bahwa ia Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di dalam rumah yang berada di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) menghubungi Saksi AHMAD KAMIL AMIN alias KAMIL BIN H. MUSTOFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan 1 (satu) poket shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram. Lalu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) pergi ke rumah KIKI sesampainya di rumah KIKI lalu Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) menunggu balasan dari Saksi AHMAD KAMIL AMIN alias KAMIL BIN H. MUSTOFA tentang pesanan shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) mendapat pesan WhatsApp dari Saksi AHMAD KAMIL AMIN alias KAMIL BIN H. MUSTOFA bahwa uang shabu pesanan tersebut agar diserahkan kepada Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO. Kemudian Saksi AHMAD KAMIL AMIN Alias KAMIL BIN H. MUSTOFA mengatakan bahwa Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO sudah menunggu di depan ruamah Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO kemudian Saksi AHMAD KAMIL AMIN Alias KAMIL BIN H. MUSTOFA menyerahkan 1 (satu) poket shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang di bungkus bekas bungkus rokok Geo Mild kepada Saksi SURATNO Alias RANTO BIN SA’DAN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) agar diantarkan kepada Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) di depan balai desa Mojosari Kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) mengambil uang pembelian shabu sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di atas meja yang diserahkan oleh KIKI. Lalu Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) langsung berangkat ke rumah Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Type Mio M3 tanpa nopol warna hitam. Kemudian sekira pukul 22.40 Wib Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) sampai di depan rumah Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI ALIAS NURIL BIN SUPRIYONO dan Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) melihat Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO sudah menunggu dan sedang duduk-duduk di atas sepeda motor yang ada di pinggir jalan yang ada jembatan kecil depan rumahnya. Setelah itu Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) berhenti di sebelah timur sepeda motor yang diduduki oleh Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO lalu Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) berjalan duduk di bangunan jembatan kecil yang ada di sebelah selatan Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO. Kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) menyerahkan uang pembelian shabu tersebut kepada Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO yang saat itu ada di sebelah utara Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) yang menghadap ke selatan. Sekira 5 (lima) menit kemudian Saksi SURATNO Alias RANTO BIN SA’DAN (ALM) datang dan berhenti di sebelah utara Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO dengan tetap berada di atas sepeda motor dan kemudian melempar 1 (satu) poket shabu tersebut di atas pijakan sepeda motor yang di duduki oleh Saksi MOH. NOERIL QOMARUL HADI Alias NURIL BIN SUPRIYONO. Kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) mengambil 1 (satu) poket shabu tersebut, kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) memindahkan 1 (satu) poket shabu tersebut ke pijakan kaki sepeda motor Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm). Kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) pergi menuju ke rumah KIKI dengan sepeda motor tersebut. Kemudian saat di tengah perjalanan ke rumah KIKI Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) memindah 1 (satu) poket shabu yang ada di pijakan sepada motor ke dalam dashbord sepeda motor milik Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) dan mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
- 1 lembar Tisu warna putih,
- 1 (satu) buah bungkus rokok Geo Mild,
- 1 (satu) Unit HP merk OPPO,
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Type Mio M3 tanpa nopol warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 11794/NNF/2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., DYAN VICKY SANDHI, S. Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA. SY. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Terdakwa DENI HERMAWAN bin H. NUR HASAN (Alm) sebagai berikut :
25048/2022/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,139 gram
25048/2022/NNF.-: seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |