Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/LH/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Jasuli alias Pak Ulan bin Abdul Rozak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 124/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/M.5.40/Euh.2/09.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jasuli alias Pak Ulan bin Abdul Rozak[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa JASULI Alias PAK ULAN Bin ABDUL ROZAK pada hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Pinggir Jalan Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa membeli kayu jati dari HENDIK (DPO) seharga Rp. 700.000 (tujuh ribu rupiah). Terdakwa lalu meminta Saksi MISNADI Alias PAK MARISA Bin MISDIN untuk menjadi kuli angkut kayu jati milik Terdakwa tersebut, yang sebelumnya Terdakwa letakkan di pinggir jalan Desa Leprak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso. Setelah itu Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang berupa 18 (delapan belas) batang kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Pick Up merk Daihatsu No. Pol : D-8770-VJ, warna biru metalik menuju Desa Bugeman Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan maksud meminta bantuan kepada ASIS (DPO) untuk menjual kayu jati milik Terdakwa tersebut kepada teman ASIS (DPO);
  • Saksi DANI MAHENDRA Alias DANI yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengangkutan kayu jati yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian menghubungi Saksi SUHARSONO untuk melakukan penghadangan di pinggir jalan Desa Kendit. Setelah Saksi DANI MAHENDRA Alias DANI dan Saksi SUHARSONO menunggu di pinggir jalan Desa Kendit, kemudian kendaraan Pick Up merk Daihatsu No. Pol : D-8770-VJ, warna biru metalik yang dikemudikan oleh Terdakwa melintas dan selanjutnya dilakukan penghentian;
  • Bahwa setelah dilakukan penghentian, di dalam 1 (satu) unit  kendaraan Pick Up merk Daihatsu No. Pol : D-8770-VJ, warna biru metalik yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut, ditemukan 18 (delapan belas) batang kayu jati yang merupakan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan rincian sebagai berikut :   
  1. 5 (lima) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 200 (dua ratus) centimeter diameter 16 (enam belas) centimeter;
  2. 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 200 (dua ratus) centimeter diameter 13 (tiga belas) centimeter;
  3. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter diameter 13 (tiga belas) centimeter;
  4. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 220 (dua ratus dua puluh) centimeter diameter 13 (tiga belas) centimeter;
  5. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 230 (dua ratus tiga puluh) centimeter diameter 13 (tiga belas) centimeter;
  6. 2 (dua) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 190 (seratus sembilan puluh) centimeter diameter 16 (enam belas) centimeter;
  7. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 240 (dua ratus empat puluh) centimeter diameter 10 (sepuluh) centimeter;
  8. 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 140 (seratus empat puluh) centimeter diameter 16 (enam belas) centimeter;
  9. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 190 (seratus sembilan puluh) centimeter diameter 13 (tiga belas) centimeter;
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan, diketahui hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang berupa 18 (delapan belas) batang kayu jati tersebut, merupakan kayu yang berasal dari kawasan kelas hutan TBP (Tanaman Tidak Baik Untuk Produksi) petak 24 N blok Leprak Dusun Leprak II Desa Leprak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso. Atas perbuatan Terdakwa yang mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu yang berupa 18 (delapan belas) batang kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, mengakibatkan pihak KRPH Brebes BKPH Klabang KPH Bondowoso mengalami kerugian sebesar Rp. 2.408.659 (dua juta empat ratus delapan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah), berdasarkan lampiran Laporan Kejadian Model A Nomor : 04/058.5/KP/Kym/Pjr/Bwo/2021 tanggal 11 Juli 2021.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya