Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2022/PN Sit ANDI PRAYUDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat 002
Pemohon
NoNama
1ANDI PRAYUDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir anak kedua Pemohon dari DWI ARI PRASETYO, Laki-Laki, lahir di Situbondo, 15 Januari 2017, dirubah menjadi DWI ARI PRASETYO, Laki-Laki, lahir di Situbondo, 15 Maret 2016;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir anak kedua Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak kedua Pemohon sesuai dengan  perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak