Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Angga Riado Pratama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-146/M.5.40/Euh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Angga Riado Pratama[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa ANGGA RIADO PRATAMA bersama dengan BASID (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Dusun Krajan Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi HARI SUCAHYO, S.Psi. mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya permainan perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong, dengan menggunakan sarana media elektronik. Selanjutnya Saksi HARI SUCAHYO, S.Psi. dan Saksi I MADE WIRATARKA RIVONANDA I yang merupakan anggota Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan Penyelidikan dan ternyata benar Terdakwa bersama dengan BASID (DPO) kedapatan bermain judi jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong dengan menggunakan sarana media elektronik dan akun http://togel88.asia/m/index.php serta uang sebagai taruhannya;
  • Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna hitam merah IMEI 1867541047602276 IMEI 2 867541047602268, 1 (satu) buah Simcard IM3 dengan Nomor 085749915206, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel Nomor 085231315517, dan 4 (empat) buah buku rekapan judi togel;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong online tersebut sebagai pengepul bersama dengan BASID (DPO), dengan menggunakan sistem elektronik SMS, dengan cara mendaftar terlebih dahulu dengan memasukan nama Angga Riado Pratama, kemudian memasukkan nomor 16 digit di ATM 6013011012258496, selanjutnya memasukkan nomor telpon 085231315517 dan password angga123. Selanjutnya Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan masuk ke dalam Website online dengan alamat http://togel88.asia/m/index.php. kemudian setelah masuk, Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan menginput nomor-nomor Togel (Toto Gelap) dari pembeli togel ke dalam website online dan menerima setoran judi togel dari BASID (DPO), sedangkan BASID (DPO) bertugas menerima nomor-nomor Togel (Toto Gelap) dari pembeli dan menerima setoran judi togel dari pengecer berupa kertas sobekan, kemudian kertas sobekan tersebut direkap terlebih dahulu ke dalam buku sebelum dimasukkan ke dalam website online dengan alamat http://togel88.asia/m/index.php oleh Terdakwa;
  • Bahwa perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari.  Terdakwa dan BASID (DPO) membuka permainan perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong online tersebut setiap hari, kecuali hari Selasa dan Jumat pukul 14.30 WIB untuk Togel Singapore, sedangkan untuk Togel Hongkong dibuka pada pukul 21.00 WIB.  Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong online tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45   Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa ANGGA RIADO PRATAMA bersama dengan BASID (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Dusun Krajan Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula ketika Saksi HARI SUCAHYO, S.Psi. mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya permainan perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong, dengan menggunakan sarana media elektronik. Selanjutnya Saksi HARI SUCAHYO, S.Psi. dan Saksi I MADE WIRATARKA RIVONANDA I yang merupakan anggota Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan Penyelidikan dan ternyata benar Terdakwa bersama dengan BASID (DPO) kedapatan bermain judi jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong dengan menggunakan sarana media elektronik dan akun http://togel88.asia/m/index.php serta uang sebagai taruhannya;
  • Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna hitam merah IMEI 1867541047602276 IMEI 2 867541047602268, 1 (satu) buah Simcard IM3 dengan Nomor 085749915206, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel Nomor 085231315517, dan 4 (empat) buah buku rekapan judi togel;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong online tersebut sebagai pengepul bersama dengan BASID (DPO), dengan menggunakan sistem elektronik SMS, dengan cara mendaftar terlebih dahulu dengan memasukan nama Angga Riado Pratama, kemudian memasukkan nomor 16 digit di ATM 6013011012258496, selanjutnya memasukkan nomor telpon 085231315517 dan password angga123. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Website online dengan alamat http://togel88.asia/m/index.php. kemudian setelah masuk, Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, dengan menginput nomor-nomor Togel (Toto Gelap) dari pembeli togel ke dalam website online dan menerima setoran judi togel dari BASID (DPO), sedangkan BASID (DPO) bertugas menerima nomor-nomor Togel (Toto Gelap) dari pembeli dan menerima setoran judi togel dari pengecer berupa kertas sobekan, kemudian kertas sobekan tersebut direkap terlebih dahulu ke dalam buku sebelum dimasukkan ke dalam website online dengan alamat http://togel88.asia/m/index.php oleh Terdakwa;
  • Bahwa perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari.  Terdakwa dan BASID (DPO) membuka permainan perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong online tersebut setiap hari, kecuali hari Selasa dan Jumat pukul 14.30 WIB untuk Togel Singapore, sedangkan untuk Togel Hongkong dibuka pada pukul 21.00 WIB.  Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapore dan Hongkong online tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya