Petitum |
Primair:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi
- Menyatakan Menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan Transaksi GADAI bukan JUAL BELI
- Menyatakan menurut hukum agar Tergugat maupun Turut Tergugat mengembalikan Mobil Honda Jaz tahun 2016 atasnama Penggugat beserta semua surat-suratnya secara utuh dan lengkap kepada Penggugat
- Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 1. 000.000.000,-;
- Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat agar Tunduk pada Putusan ini
Atau sebagai subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |