Dakwaan |
-Bahwa Terdakwa MISKUN Alias MISKUN bin (alm) MARLIS bersama-sama dengan saudara AMAN (DPO), saudara SELAMET (DPO), Saudara SAMIN (DPO), Saudara ANDIK (DPO) dan Saudara WAHYU (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Pantura Kampung Semiring Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau Trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa ditelfon oleh SELAMET (DPO) untuk datang ke rumah SELAMET (DPO) di Dsn. Toghu Kelurahan atau Desa. Kedungrejo Kec. Bantaran Kab. Probolinggo. Sesampai di rumah SELAMET (DPO) Terdakwa bertemu dengan WAHYU (DPO) dan SELAMET (DPO). Kemudian SELAMET (DPO) mengajak Terdakwa untuk masuk ke dalam Mobil Agya warna putih milik SELAMET (DPO) yang didalamnya terdapat celurit dibawah kursi mobil SELAMET(DPO) dengan mengatakan “AYOO IKUT” lalu Terdakwa menanyakan hendak kemana tujuannya lalu SELAMET (DPO) menjawab “AYOK POKOKNYA AYOKK”. Kemudian Pada saat didalam Mobil posisi Terdakwa duduk di kursi belakang sebelah kiri sedangkan SELAMET duduk di depan sebelah kiri Terdakwa dan yang mengemudikan mobil ialah WAHYU (DPO) dan didalamnya sudah ada SAMIN (DPO), ANDIK (DPO) dan AMAN (DPO). Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama dengan,WAHYU (DPO),SELAMET (DPO), SAMIN (DPO), ANDIK (DPO) dan AMAN (DPO) tiba di Jalan Raya Pantura Kampung Semiring Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, SELAMET (DPO) menyuruh Terdakwa, SAMIN (DPO) dan AMAN (DPO) untuk turun dari mobil agya untuk menghampiri 1 (satu) unit truk Colt diesel jenis truck nopol: AB-8843-EU warna kuning tahun 2017 No Ka : MHMFE74P5HK169663 No Sin: 4D34TR43408 atas nama I WAYAH HADI SUJENDRA milik PT DEWATA LINTAS NUSANTARA dengan ciri khusus terdapat tulisan “LAROS” pada bagian kaca depan atas dan jendela sebelah kiri tertulis “ILOVEBWI” yang sedang dikemudikan oleh Saksi Korban SELAMET HARIYADI. Pada saat kejadian Saksi Korban SELAMET HARIYADI sedang beristirahat sambil merokok didalam truk Colt diesel jenis truck nopol: AB-8843-EU warna kuning yang sedang dalam kondisi mesin mati, kaca sebelah kiri terbuka sedikit dan kaca sebelah kanan terbuka sepenuhnya. Kemudian Terdakwa berpura-pura menghampiri Saksi Korban SELAMET HARIYADI untuk meminjam korek api. Setelah Saksi Korban SELAMET memberikan korek api tersebut menggunakan tangan sebelah kanan, Terdakwa langsung menarik tangan Saksi Korban SELAMET untuk keluar melalui jendela sebelah kanan, pada saat bersamaan SAMIN (DPO) dari pintu sebelah kiri membuka pintu sebelah kiri dan masuk kedalam cabin truk lalu kepala Saksi Korban SELAMET ditarik dan dijambak rambutnya hingga Saksi Korban SELAMET terjatuh didalam kabin truk dan kemudian diseret oleh Terdakwa untuk keluar truk dari arah sebelah kiri. Kemudian tangan Saksi Korban SELAMET dipegang oleh 2 (dua) orang yaitu Saksi SAMIN DAN Saksi Aman dan Terdakwa memukul menggunakan tangan kosong pada bagian dahi dan perut masing-masing sebanyak 1 (Satu) kali hingga Saksi Korban SELAMET pusing dan sempoyongan selanjutnya Saksi Korban SELAMET di tarik oleh Terdakwa, ANDIK (DPO), SAMIN (DPO) dan AMAN (DPO) dimasukan kedalam mobil agya milik SELAMET (DPO). Kemudian Terdakwa bersama dengan SAMIN (DPO) dan AMAN (DPO) melakban mata Saksi Korban SELAMET hingga mata Saksi Korban SELAMET tertutup dan melakban kedua tangan Saksi Korban SELAMET dengan arah kedepan. Kemudian SELAMET (DPO) memanggil dan memerintahkan Terdakwa, WAHYU(DPO) dan SAMIN (DPO) untuk membawa 1 (satu) unit truk Colt diesel jenis truck nopol: AB-8843-EU warna kuning tahun 2017 No Ka : MHMFE74P5HK169663 No Sin: 4D34TR43408 atas nama I WAYAH HADI SUJENDRA milik PT DEWATA LINTAS NUSANTARA dengan ciri khusus terdapat tulisan “LAROS” pada bagian kaca depan atas dan jendela sebelah kiri tertulis “I LOVE BWI” kearah gunung tugel atau rumah saudara NURSIMAN. Diperjalanan menuju gunung tugel tepatnya diarah tanjakan WAHYU (DPO) yang mengendarai truck tersebut sempat mengalami kendala mati truk dan dilanjutkan dikendarai oleh SELAMET (DPO) sampai menuju rumah NURSIMAN(DPO). Kemudian setiba di rumah NURSIMAN (DPO) pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama dengan SELAMET (DPO),NURSIMAN (DPO). WAHYU (DPO) membuka muatan truk dan menurunkan muatan truk di rumah saudara NURSIMAN yang berisi: 1. Batu alam jenis batu candi sekira/ kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dengan ketebalan 5 (lima) cm; 2. 1 (Satu) unit sepeda motor honda vario Nopol DR-4328-LJ warna putih biru Tahun 2012, Noka :MH1JF8119CK513226, Nosin : JF81E1510496; 3. 1 (Satu) unit sepeda motor honda Yamaha 2P2 nopol: DR-5805-KN, warna hitam perak, Th 2007, Noka :MH32P20037K557285, Nosin: 2p2-557816; 4. Kerajinan dari enceng gondok; 5. 4 (empat) buah sprei dan 21 (Dua Puluh Satu) Dus Sarden Kadaluarsa; 6. 1 (satu) buah STNK truk Colt diesel jenis truck nopol: AB-8843-EU warna kuning tahun 2017 No Ka : MHMFE74P5HK169663 No Sin: 4D34TR43408 atas nama I WAYAH HADI SUJENDRA SE alamat Dusun Bendingin wetan RT 06/35 Kel Sumberadi Kec Mlati Kab Sleman Jogjakarta. 7. 1 (satu) buah buku kir; - Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 12.30 WIB, SAMIN (DPO), AMAN (DPO) dan ANDIK (DPO) menurunkan Saksi Korban SELAMET di pinggir jalan arah ke Sukapura-Bromo Desa Purut Kec Blumbang Kab Probolinggo dengan mengatakan “SEBELUM 5 MENIT JANGAN DIBUKA PAKSA, KLO KAMU BUKA PAKSA KAMU SAYA TEMBAK” kemudian Saksi Korban SELAMET ditemukan oleh masyarakat sekitar dan diantar menuju Polsek Lumbang Kab Probolinggo; - Bahwa Kemudian pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2020 pada waktu yang tidak diingat kembali. Terdakwa berkumpul di rumah SELAMET (DPO) dan diberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), rokok surya 1 (satu) pack dan Handphone Samsung J5 warna hitam dalam kondisi kaca pecah dan SELAMET (DPO) mengatakan bahwa uang dan rokok merupakan uang hasil merampok truk kemarin; - Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban SELAMET HARIYADI melakukan tindak pidana pencurian tersebut; --------Perbuatan Terdakwa Terdakwa MISKUN Alias MISKUN bin (alm) MARLIS bersamasama dengan saudara AMAN (DPO), saudara SELAMET (DPO), Saudara SAMIN (DPO), Saudara ANDIK (DPO) dan Saudara WAHYU (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (1), (2) ke-1,2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |