Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwaAHMAD JAKFAR Alias JAKFAR Bin SUJAIpada hari Senintanggal 09Januari 2017 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di belakang warung Pantai Pathek, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berupa 30 (tiga puluh) butir pil Trex yang tidak memiliki ijin edar,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa seminggu sebelum tanggal 09Januari 2017, saksi Sugeng RM anggota Kepolisian Sektor Panarukan mendapat informasi masyarakat yang menerangkan di daerah Panarukan, Kabupaten Situbondo terdapat peredaran sediaan farmasi berupa Pil Trex di belakang warung Pantai Pathek, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, lalusaksi Sugeng RM melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 saksi Sugeng RM meminta tolong kepada saksi Adit Permadiantosebagai jasa informan untuk memesan pil Trex kepada terdakwa AHMAD JAKFAR Alias JAKFAR Bin SUJAIlalu pada pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Adit Permadianto di di belakang warung Pantaai Pathek, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondountuk melakukan transaksi jual beli pil Trex dimana pada saat itu terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga masing-masing plastik klip kecil senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi Adit Permadianto lalu saksi Adit Permadianto menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran pil Trex Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya saksi Adit Permadianto pergi meninggalkan terdakwa kemudian saksi Sugeng RM dan saksi Agus Cahyono melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapat 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Trex dari Doan (DPO) dengan harga masing-masing plastik Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per plastik yang berisi 10 butir pil Trex.
- Bahwa terdakwa berprofesi sebagai karyawan SPBE Kapongandan tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan kefarmasian.
- Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Trextanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0849/NOF/2017terhadap barang bukti nomor 1101/2017/NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 2,260 gram yang disita dari terdakwa AHMAD JAKFAR Alias JAKFAR Bin SUJAI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwaAHMAD JAKFAR Alias JAKFAR Bin SUJAIpada hari Senintanggal 09Januari 2017 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di belakang warung Pantai Pathek, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berupa 30 (tiga puluh) butir pil Trex yang tidak memiliki ijin edar,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa seminggu sebelum tanggal 09Januari 2017, saksi Sugeng RM anggota Kepolisian Sektor Panarukan mendapat informasi masyarakat yang menerangkan di daerah Panarukan, Kabupaten Situbondo terdapat peredaran sediaan farmasi berupa Pil Trex di belakang warung Pantai Pathek, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, lalusaksi Sugeng RM melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 saksi Sugeng RM meminta tolong kepada saksi Adit Permadiantosebagai jasa informan untuk memesan pil Trex kepada terdakwa AHMAD JAKFAR Alias JAKFAR Bin SUJAIlalu pada pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Adit Permadianto di di belakang warung Pantaai Pathek, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondountuk melakukan transaksi jual beli pil Trex dimana pada saat itu terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga masing-masing plastik klip kecil senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi Adit Permadianto lalu saksi Adit Permadianto menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran pil Trex Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya saksi Adit Permadianto pergi meninggalkan terdakwa kemudian saksi Sugeng RM dan saksi Agus Cahyono melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapat 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Trex dari Doan (DPO) dengan harga masing-masing plastik Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per plastik yang berisi 10 butir pil Trex.
- Bahwa terdakwa berprofesi sebagai karyawan SPBE Kapongandan tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan kefarmasian.
- Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Trextanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0849/NOF/2017terhadap barang bukti nomor 1101/2017/NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 2,260 gram yang disita dari terdakwa AHMAD JAKFAR Alias JAKFAR Bin SUJAI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |