Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2022/PN Sit Irvan Surya Hartadi, S.H. M. SAIFUL BAHRI alias SIPUL bin SAFIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1768/M.5.40/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Irvan Surya Hartadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SAIFUL BAHRI alias SIPUL bin SAFIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa M. SAIFUL BAHRI alias SIPUL Bin SAFIANTO pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekitar pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Kalak RT.02 RW.01 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk mengadilinya, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa telah menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil yang tidak terdapat ijin edarnya kepada RANGGA DWI DESTIAN, dengan cara RANGGA DWI DESTIAN mendatangi rumah Terdakwa dengan tujuan membeli obat jenis Pil TREX, lalu Terdakwa bertanya kepada RANGGA DWI DESTIAN dengan kata-kata “beli berapa?” dan dijawab oleh RANGGA DWI DESTIAN “beli Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat jenis Pil TREX yang telah dibungkus dalam kemasan plastik kecil kepada RANGGA DWI DESTIAN dan sebaliknya juga RANGGA DWI DESTIAN menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran atas pembelian 10 (sepuluh) butir obat jenis Pil TREX tersebut, kemudian RANGGA DWI DESTIAN pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan pada saat dalam perjalanan RANGGA DWI DESTIAN mengkonsumsi dengan cara meminum 5 (lima) butir obat jenis Pil TREX tersebut dan sisanya 5 (lima) butir obat jenis Pil TREX disimpan di saku celananya;
  • Bahwa saksi JONI PARKES P. dan saksi A. NURUL HIDAYAT serta bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota kepolisian melakukan patroli rutin dan mendapati sekumpulan anak muda yang sedang nongkrong di lapangan PG Demas, dikarenakan mencurigakan lalu saksi JONI PARKES P. dan saksi A. NURUL HIDAYAT serta bersama rekan-rekannya mendatangi kumpulan anak muda tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan 5 (lima) butir obat jenis Pil TREX yang disimpan di saku celana yang dikenakan oleh RANGGA DWI DESTIAN dan setelah diintrogasi RANGGA DWI DESTIAN mengaku membelinya dari Terdakwa, kemudian saksi JONI PARKES P. dan saksi A. NURUL HIDAYAT serta bersama rekan-rekannya membawa RANGGA DWI DESTIAN untuk menunjukkan rumah dari Terdakwa, dan sesampainya di rumah terdakwa saksi JONI PARKES P. dan saksi A. NURUL HIDAYAT langsung bertemu dengan Terdakwa, lalu setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku telah menjual obat jenis Pil TREX kepada RANGGA DWI DESTIAN dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa didapatkan sejumlah barang bukti berupa: 47 (empat puluh tujuh) butir yang diduga PIL TREX dibungkus plastik klip, 146 (seratus empat puluh enam) butir yang diduga PIL DEXTRO dibungkus plastik klip, 128 (seratus dua puluh delapan) butir yang diduga PIL DEXTRO dibungkus plastik klip, 1 (satu) pak plastik klip, uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) terdiri dari pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan 1 (satu) buah kaleng biscuit Good Time, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Besuki guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08923/NOF/2022 tertanggal 29 September 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti nomor: 18644/2022/NOF, nomor: 18645/2022/NOF dan nomor: 18646/2022/NOF atas nama M. SAIFUL BAHRI alias SIPUL bin SAFIANTO berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut adalah Positif mengandung TRIHEKSIFENIDIL dan tablet warna kuning logo “DMP” tersebut adalah Positif mengandung DEXTROMETHORPAN yang termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yang merupakan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Panji atas nama PUTERIRAGIL ATMA PERTIWI, S. Farm, Apt. yang pada pokoknya menyatakan bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil maupun Dextromethorpan tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) dan yang hanya diperbolehkan untuk mengedarkan, yaitu: apoteker baik di Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotik yang telah mempunyai ijin serta harus berdasarkan resep dokter;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa M. SAIFUL BAHRI alias SIPUL Bin SAFIANTO pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekitar pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Kalak RT.02 RW.01 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk mengadilinya, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu telah menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil yang tidak terdapat ijin edarnya kepada RANGGA DWI DESTIAN, dengan cara RANGGA DWI DESTIAN mendatangi rumah Terdakwa dengan tujuan membeli obat jenis Pil TREX, lalu Terdakwa bertanya kepada RANGGA DWI DESTIAN dengan kata-kata “beli berapa?” dan dijawab oleh RANGGA DWI DESTIAN “beli Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat jenis Pil TREX yang telah dibungkus dalam kemasan plastik kecil kepada RANGGA DWI DESTIAN dan sebaliknya juga RANGGA DWI DESTIAN menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran atas pembelian 10 (sepuluh) butir obat jenis Pil TREX tersebut, kemudian RANGGA DWI DESTIAN pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan pada saat dalam perjalanan RANGGA DWI DESTIAN mengkonsumsi dengan cara meminum 5 (lima) butir obat jenis Pil TREX tersebut dan sisanya 5 (lima) butir obat jenis Pil TREX disimpan di saku celananya;
  • Bahwa saksi JONI PARKES P. dan saksi A. NURUL HIDAYAT serta bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota kepolisian melakukan patroli rutin dan mendapati sekumpulan anak muda yang sedang nongkrong di lapangan PG Demas, dikarenakan mencurigakan lalu saksi JONI PARKES P. dan saksi A. NURUL HIDAYAT serta bersama rekan-rekannya mendatangi kumpulan anak muda tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan 5 (lima) butir obat jenis Pil TREX yang disimpan di saku celana yang dikenakan oleh RANGGA DWI DESTIAN dan setelah diintrogasi RANGGA DWI DESTIAN mengaku membelinya dari Terdakwa, kemudian saksi JONI PARKES P. dan saksi A. NURUL HIDAYAT serta bersama rekan-rekannya membawa RANGGA DWI DESTIAN untuk menunjukkan rumah dari Terdakwa, dan sesampainya di rumah terdakwa saksi JONI PARKES P. dan saksi A. NURUL HIDAYAT langsung bertemu dengan Terdakwa, lalu setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku telah menjual obat jenis Pil TREX kepada RANGGA DWI DESTIAN dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa didapatkan sejumlah barang bukti berupa: 47 (empat puluh tujuh) butir yang diduga PIL TREX dibungkus plastik klip, 146 (seratus empat puluh enam) butir yang diduga PIL DEXTRO dibungkus plastik klip, 128 (seratus dua puluh delapan) butir yang diduga PIL DEXTRO dibungkus plastik klip, 1 (satu) pak plastik klip, uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) terdiri dari pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan 1 (satu) buah kaleng biscuit Good Time, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Besuki guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08923/NOF/2022 tertanggal 29 September 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti nomor: 18644/2022/NOF, nomor: 18645/2022/NOF dan nomor: 18646/2022/NOF atas nama M. SAIFUL BAHRI alias SIPUL bin SAFIANTO berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut adalah Positif mengandung TRIHEKSIFENIDIL dan tablet warna kuning logo “DMP” tersebut adalah Positif mengandung DEXTROMETHORPAN yang termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yang merupakan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Panji atas nama PUTERIRAGIL ATMA PERTIWI, S. Farm, Apt. yang pada pokoknya menyatakan bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil maupun Dextromethorpan tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) dan yang hanya diperbolehkan untuk mengedarkan, yaitu: apoteker baik di Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotik yang telah mempunyai ijin serta harus berdasarkan resep dokter;

----- Perbuatan Anak tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya