Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki Identitas pada NIK : 3512151103900004 dari BAIHAKI lahir di Situbondo, 11 Maret 1990 diperbaiki menjadi BAIBULLA, lahir di Situbondo, 17 Mei 1990 disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar dan Ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembatalan dan perbaikan NIK Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil-adilnya; |