Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Sit 1.ADUH
2.SARIHAN
3.SUGIANTO
4.ERNANI
5.MIHARIM
6.SAREANI
7.SANIDIN
BUYONO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ADUH
2SARIHAN
3SUGIANTO
4ERNANI
5MIHARIM
6SAREANI
7SANIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.ADUH
2Syaiful Bakri, S.H., M.H.SANIDIN
3Syaiful Bakri, S.H., M.H.SAREANI
4Syaiful Bakri, S.H., M.H.MIHARIM
5Syaiful Bakri, S.H., M.H.ERNANI
6Syaiful Bakri, S.H., M.H.SUGIANTO
7Syaiful Bakri, S.H., M.H.SARIHAN
Tergugat
NoNama
1BUYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA SEMIRING
2PEMERINTAH KECAMATAN MANGARAN
34. BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual beli dan Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Milik 211/Semiring/Mangaran luas 905 M2 atasnama BUYONO (in casu Tergugat) yang terletak di Kp. Semiring selatan RT 02 RW 03 Desa Semiring Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tanah sisa milik P. Laimin

Sebelah Timur : Tanah milik Sumarto dan Ritmayati

Sebelah Selatan : Tanah milik Buhari

Sebelah Barat : Jalan Desa

adalah Jual Beli dan Peralihan Hak yang Cacat Hukum;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 155.490.000.000,- (seratus lima puluh lima miliyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  3. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  4. Menghukum  Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak