Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa ALFANI JULIANSYAH Als. FANI Bin (Alm) HARIYANTO pada hari minggu tanggal 03 Pebruari 2019 sekira jam 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2019, bertempat di Taman Kota Asembagus Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki zin edarâ€, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Awalnya pada hari sabtu tanggal 02 Pebruari 2019 sekira jam 02.30 WIB saksi Iwan Pujianto Als. Iwan memesan obat keras jenis trex (koceng) melelui telepon kepada terdakwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 03 Pebruari 2019 sekira jam 20.00 WIB saksi Iwan Pujianto Als. Iwan kembali menghubungi terdakwa melalui pesan singkat (whatsapp) kemudian terdakwa menyuruh saksi Iwan Pujianto Als. Iwan untuk datang kerumahnya di Kp. Barat Rt. 02 Rw. 01 Desa Trigondo Kec. Asembagus Kab. Situbondo dan sesampainya saksi Iwan Pujianto Als. Iwan dirumah terdakwa tersebut saksi Iwan Pujianto Als. Iwan membeli obat keras jenis trex (koceng) dengan cara saksi Iwan Pujianto Als. Iwan menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Iwan Pujianto Als. Iwan menunggu terdakwa di Taman Kota Asembagus. Selanjutnya sekira jam 23.50 bertempat di Taman Kota Asembagus Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tyang berisi 24 (dua puluh empat) butir obat keras jenis trex (koceng) kepada saksi Iwan Pujianto Als. Iwan kemudian terdakwa ditangkap oleh Polisi Polsek Asembagus karena terdakwa telah menjual obat keras jenis trex (koceng) dimaksud.
- Obat keras jenis trex (koceng) sebagaimana tersebut diatas merupakan sediaan farmasi dimana terdakwa tidak meiliki izin dari Pemerintah RI/pejabat yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi sehingga terdakwa tidak berhak dalam mengedarkan obat keras jenis trex (koceng) dimaksud.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 02281/NOF/2019 tanggal 08 Maret 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, , Dra. FITRYANA HAWA, NRP. 67010022 dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. NIP. 19810522 201101 2 002 dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA NRP. 64080832 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08084/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa terdakwa ALFANI JULIANSYAH Als. FANI Bin (Alm) HARIYANTO pada hari minggu tanggal 03 Pebruari 2019 sekira jam 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2019, bertempat di Taman Kota Asembagus Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutuâ€, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Awalnya pada hari sabtu tanggal 02 Pebruari 2019 sekira jam 02.30 WIB saksi Iwan Pujianto Als. Iwan memesan obat keras jenis trex (koceng) melelui telepon kepada terdakwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 03 Pebruari 2019 sekira jam 20.00 WIB saksi Iwan Pujianto Als. Iwan kembali menghubungi terdakwa melalui pesan singkat (whatsapp) kemudian terdakwa menyuruh saksi Iwan Pujianto Als. Iwan untuk datang kerumahnya di Kp. Barat Rt. 02 Rw. 01 Desa Trigondo Kec. Asembagus Kab. Situbondo dan sesampainya saksi Iwan Pujianto Als. Iwan dirumah terdakwa tersebut saksi Iwan Pujianto Als. Iwan membeli obat keras jenis trex (koceng) dengan cara saksi Iwan Pujianto Als. Iwan menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Iwan Pujianto Als. Iwan menunggu terdakwa di Taman Kota Asembagus. Selanjutnya sekira jam 23.50 bertempat di Taman Kota Asembagus Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tyang berisi 24 (dua puluh empat) butir obat keras jenis trex (koceng) kepada saksi Iwan Pujianto Als. Iwan kemudian terdakwa ditangkap oleh Polisi Polsek Asembagus karena terdakwa telah menjual obat keras jenis trex (koceng) dimaksud.
- Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau tidak memiliki surat izin untuk menjual, mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, bahan berkasiat obat dan mengedarkan obat keras jenis trex (koceng), memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 02281/NOF/2019 tanggal 08 Maret 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, , Dra. FITRYANA HAWA, NRP. 67010022 dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. NIP. 19810522 201101 2 002 dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA NRP. 64080832 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08084/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |